Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Pemkab Kuningan Meluruskan Permasalahan Terkait Besaran TGR Disdikbud

Antara • Selasa, 7 April 2026 | 22:50 WIB
Sekda Kuningan Uu Kusmana (kiri) di Kantor DPRD Kuningan. (Fathnur Rohman/Antara)
Sekda Kuningan Uu Kusmana (kiri) di Kantor DPRD Kuningan. (Fathnur Rohman/Antara)

 

JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten Kuningan meluruskan isu terkait besaran kerugian negara atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang sempat ramai diperbincangkan masyarakat. Sebab, disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan Uu Kusmana mengatakan, nilai TGR yang harus dikembalikan berdasar rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 3,2 miliar. LHP tersebut, terkait dengan pengelolaan anggaran tahun 2024-2025 di Disdikbud Kuningan yang mengakibatkan potensi kewajiban TGR.

”Yang kemarin disebut puluhan miliar, seperti Rp 14,9 miliar atau Rp 8,9 miliar itu di luar. Real Rp 3,2 miliar yang harus diganti,” kata Uu Kusmana dilansir dari Antara.

Baca Juga: Bawaslu Kota Cirebon Kawal Proses PDPB dengan Kenaikan 2.944 Pemilih

Dia menyebut angka tersebut telah diklarifikasi, melalui pembahasan bersama DPRD Kabupaten Kuningan dan merujuk pada data resmi hasil pemeriksaan BPK. Nilai Rp3,2 miliar merupakan akumulasi dari sejumlah temuan pada berbagai pos anggaran, bukan berasal dari satu kegiatan saja.

”Ini dari beberapa jenis, termasuk bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP), dana alokasi khusus (DAK) dan kegiatan fisik seperti rehabilitasi,” ujar Uu Kusmana.

Dia menyampaikan pengembalian TGR akan dilakukan pihak yang bertanggung jawab sesuai pelaksanaan kegiatan, baik satuan pendidikan maupun pihak ketiga.

Baca Juga: KAI Cirebon Alihkan Rute dan Layanan Imbas Gangguan KA Bangunkarta

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kuningan Neneng Hermawati membenarkan bahwa nilai TGR yang wajib dikembalikan tidak sebesar yang beredar di publik. Sebagian besar temuan berasal, dari kekurangan volume pekerjaan DAK fisik pada 36 satuan pendidikan senilai sekitar Rp 2,28 miliar.

Selain itu, terdapat temuan lain seperti kekurangan volume belanja modal gedung, kelebihan pembayaran pengadaan, kekurangan pungutan pajak, serta kelebihan pembayaran pada sejumlah kegiatan. Neneng menilai perbedaan angka yang beredar, kemungkinan terjadi karena pencampuran antara temuan administratif dan temuan yang berdampak finansial.

”Temuan BPK itu ada yang sifatnya administrasi dan ada yang harus dikembalikan. Mungkin yang beredar itu digabungkan,” tandas Neneng Hermawati.

Komisi IV DPRD Kuningan akan melanjutkan pendalaman dengan memanggil Disdikbud dan pihak terkait, guna memastikan penyebab serta langkah penyelesaian temuan tersebut.

”Kami pun mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat tindak lanjut rekomendasi BPK, mengingat batas waktu penyelesaian yang diberikan selama 60 hari,” ucap Neneng Hermawati.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#kuningan #dinas pendidikan #bpk