JawaPos.com - Menunaikan ibadah sholat secara tepat waktu merupakan salah satu bentuk ketaatan paling utama dalam kehidupan seorang muslim. Setiap waktu sholat yang ditetapkan Allah SWT bukan hanya penanda pergantian waktu, tetapi juga menjadi momen penyucian diri sekaligus pengingat agar kita senantiasa berada dalam jalan kebaikan.
Mengetahui jadwal sholat harian sangat membantu dalam menjaga konsistensi ibadah, terlebih di tengah kesibukan rutin yang sering menyita perhatian. Dengan memahami waktu-waktu sholat secara tepat, kita dapat memastikan bahwa kewajiban sebagai hamba Allah tetap terjaga di setiap aktivitas. Berikut jadwal sholat wilayah Majalengka untuk hari ini.
Dilansir dari laman Bimas Islam Kemenag RI berikut jadwal sholat wilayah Majalengka pada Jumat, 5 Desember 2025:
- Imsak: 03:50
- Subuh: 04:00
- Terbit: 05:19
- Duha: 05:48
- Zuhur: 11:41
- Asar: 15:06
- Magrib: 17:56
- Isya’: 19:11
Baca Juga: Jadwal Sholat di Indramayu Hari Jumat 5 Desember 2025
Ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang Pentingnya Menjaga Waktu Sholat
1. QS. An-Nisa ayat 103
“Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
Ayat ini menegaskan bahwa sholat memiliki waktu yang sudah ditetapkan dan tidak boleh diabaikan.
2. QS. Al-Baqarah ayat 238
“Peliharalah semua sholat(mu), dan (peliharalah) sholat wustha.”
Perintah ini menunjukkan pentingnya menjaga seluruh waktu sholat tanpa terkecuali, sebagai bentuk disiplin dan ketaatan kepada Allah SWT.
3. Hadis Riwayat Bukhari
“Amalan yang paling dicintai Allah adalah sholat pada waktunya.”
Rasulullah SAW menegaskan bahwa menjaga waktu sholat adalah amalan utama yang sangat dicintai oleh Allah.
Menjalankan sholat tepat waktu adalah amalan yang tidak hanya mendatangkan pahala, tetapi juga ketentraman hati dan ketenangan jiwa.
Dengan mengetahui jadwal sholat yang akurat, umat Islam di Majalengka diharapkan dapat lebih mudah merencanakan keseharian tanpa melewatkan kewajiban utama ini. Semoga kita senantiasa diberi kekuatan untuk istiqamah menjalankan perintah-Nya. (*)
Editor : Siti Nur Qasanah