Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Pemkab Cirebon Tanggung Penuh Iuran Jamsostek untuk Nelayan

Antara • Rabu, 10 September 2025 | 19:33 WIB
Sejumlah nelayan sudah menjadi peserta program Jamsostek di Cirebon, Rabu (10/9). (Fathnur Rohman/Antara)
Sejumlah nelayan sudah menjadi peserta program Jamsostek di Cirebon, Rabu (10/9). (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten Cirebon menanggung penuh iuran kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi nelayan untuk memberikan perlindungan sosial atas risiko kerja saat melaut.

Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman mengatakan, jumlah nelayan di daerahnya mencapai 17.900 orang, namun baru 2.358 orang yang sudah terdaftar dalam program Jamsostek.

”Kami berupaya seluruh nelayan bisa ter-cover sehingga mereka memiliki jaminan dan ketenangan saat melaut. Program ini mencakup jaminan kecelakaan kerja dan kematian,” kata Agus Kurniawan Budiman seperti dilansir dari Antara.

Agus mengatakan pemerintah daerah sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Cirebon serta pemerintah desa untuk mempercepat proses pendataan.

Menurut dia, langkah itu penting mengingat sebagian besar nelayan masih bekerja tanpa jaminan sosial yang memadai. Sehingga rentan menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan pendapatan ketika terkena musibah.

Sementara itu, Kepala DKPP Kabupaten Cirebon Sudiharjo mengatakan, program Jamsostek ini bisa memberikan rasa aman kepada nelayan sekaligus kepastian perlindungan bagi keluarga mereka.

”Kalau sampai terjadi kecelakaan kerja atau musibah meninggal, ada jaminan bagi keluarga,” ujar Sudiharjo.

Selain itu, Sudiharjo juga memastikan seluruh biaya premi bulanan ditanggung Pemkab Cirebon, sehingga nelayan tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan.

”Ini bentuk perlindungan jangka panjang bagi keluarga nelayan. Program ini akan terus berlaku selama iuran dibayarkan oleh Pemkab Cirebon,” terang Sudiharjo.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Ahmad Feisal Santoso menyebutkan nelayan masuk dalam kategori pekerja informal atau mandiri, dengan pembiayaan iuran bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dalam pelaksanaannya, kata dia, nelayan mendapat dua perlindungan utama yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Nelayan yang meninggal akibat kecelakaan kerja berhak atas manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi dua anak, dari SD hingga perguruan tinggi.

”Kalau terjadi kecelakaan saat bekerja, semua pengobatan ditanggung penuh. Kalau meninggal, ahli waris berhak menerima santunan Rp 42 juta,” tutur Ahmad Feisal Santoso.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#nelayan #jaminan sosial #pemkab cirebon #jamsostek #perlindungan sosial