JawaPos.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon mengungkapkan sekitar 500 siswa di SMA Negeri 7 Cirebon menjadi korban dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Kasus tersebut kini masuk tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi mengatakan, seharusnya dana tersebut disalurkan dengan nilai bantuan mencapai Rp 1,8 juta per siswa. Namun terdapat dugaan pemotongan dana PIP di sekolah itu.
”Telah terjadi pemotongan terhadap dana PIP. Masing-masing siswa dipotong Rp 200 ribu,” kata Slamet Haryadi seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Maret 2025. Berdasar hasil ekspose internal yang menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam proses penyaluran dana tersebut.
Slamet Haryadi mengatakan, pemeriksaan lanjutan, khususnya terhadap tiga orang saksi, kini dilakukan untuk memperkuat bukti dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan tersebut.
”Penetapan tersangka memang belum, namun karena sudah ada peristiwa hukum, prosesnya kami tingkatkan (menjadi penyidikan). Tim juga mungkin sudah mengantongi nama-nama,” ujar Slamet Haryadi.
Selama tahap penyelidikan, kata dia, pihaknya telah memeriksa sekitar 30 orang dari internal sekolah dan lima orang dari luar, termasuk individu yang diduga memiliki afiliasi dengan partai politik.
”Ada oknum yang menggunakan nama partai. Ada yang pengurus, ada juga yang bukan,” tutur Slamet Haryadi.
Slamet menegaskan, Kejari Kota Cirebon menaruh perhatian serius terhadap kasus ini. Sebab, menyangkut hak siswa dalam memperoleh bantuan pendidikan dari pemerintah.
Dia menambahkan untuk nilai pasti kerugian negara dalam kasus ini belum dapat disampaikan, karena masih menunggu hasil audit resmi.
”Kita tidak ingin ada lagi penyalahgunaan dana yang langsung menyentuh masyarakat. Apalagi ini menyangkut masa depan anak-anak,” ucap Slamet Haryadi.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah