Selasa, 4 Agustus 2026
Logo

Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu Tersangka Dugaan Korupsi, Jadwal Ulang Pemeriksaan Syaefudin Sebagai Tersangka

Sabtu, 13 Jun 2026 | 00:49 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya. (Rubby Jovan/Antara)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya. (Rubby Jovan/Antara)

 

JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin bersama dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025.

Kejati Jabar mengagendakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Wakil Bupati (Wabup) Indramayu sebagai tersangka setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD, dengan alasan sakit. Dia seharusnya diperiksa bersama dua pejabat penting lainnya yakni IM dan AF terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2022-2025.

"Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini, dikarenakan sakit dan telah mengirim surat sakit kepada tim penyidik. Kita jadwal ulang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dilansir dari Antara.

Cahya, sapaannya, mengatakan, penjadwalan ulang itu karena pihak kejaksaan baru menerima surat sakit wabup. Namun dia memastikan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar segera akan melayangkan surat panggilan kedua guna menuntaskan perkara rasuah yang merugikan keuangan negara tersebut.

"Karena kami, teman-teman penyidik, baru saja menerima surat pemberitahuan bahwa tidak hadir dengan alasan sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang. Belum tahu tanggal berapa," kata Cahya.

Cahya menjelaskan, dugaan rasuah tersebut dilakukan wabup saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. Sementara dua tersangka lain yang memenuhi panggilan merupakan mantan birokrat di sekretariat dewan.

IM tercatat pernah menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Indramayu, sedangkan AF merupakan Sekretaris DPRD Indramayu periode 2022-2025. Berbeda dengan Wabup, baik IM maupun AF langsung menjalani pemeriksaan intensif sejak Jumat pagi hingga sore hari.

"Hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 sampai 2025," ujar Cahya.

Kendati demikian pihak Kejati Jabar belum bersedia membeberkan substansi materi pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang hadir, termasuk barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan di Kantor DPRD Indramayu pada Rabu (10/6) lalu.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Bagikan:

Artikel Terkait

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi

KPK geledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang

Kejari Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan,  Pemkot Cirebon Serahkan Penyelesaian BPR ke LPS

Kejari Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan, Pemkot Cirebon Serahkan Penyelesaian BPR ke LPS

Kejari Kota Cirebon pastikan penanganan perkara dugaan korupsi Perumda BPR Cirebon tetap berjalan meski izin usaha bank itu dicabut OJK

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia