Selasa, 21 Juli 2026
Logo

Bagaimana Hukum Qurban dalam Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya

Rabu, 4 Jun 2025 | 14:54 WIB

Ilustrasi Kambing Qurban. (dok. freepik)
Ilustrasi Kambing Qurban. (dok. freepik)


JawaPos.com – Setiap tanggal 10 Dzulhijjah, umat Islam di seluruh dunia merayakan Hari Raya Idul Adha. Salah satu ibadah yang sangat dianjurkan pada hari tersebut adalah qurban, yaitu menyembelih hewan ternak seperti kambing, sapi, atau unta. Tradisi ini mengandung nilai spiritual dan sosial yang sangat tinggi serta menjadi wujud keteladanan atas pengorbanan Nabi Ibrahim AS.

Ibadah qurban dilaksanakan selama empat hari, yaitu pada 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah yang dikenal sebagai hari tasyrik. Pada masa-masa ini, umat Islam dianjurkan untuk berqurban sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat yang telah diberikan. Daging hewan qurban kemudian dibagikan kepada fakir miskin dan masyarakat umum, sehingga ibadah ini juga menjadi sarana berbagi kebahagiaan.

Meski demikian, masih banyak yang mempertanyakan bagaimana sebenarnya hukum qurban dalam Islam. Apakah qurban merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim, atau hanya anjuran yang bersifat sunah? Pertanyaan ini penting karena berkaitan dengan tanggung jawab ibadah seorang muslim saat Idul Adha.

Dalam sebuah video di channel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum qurban menurut mayoritas ulama adalah sunah muakkadah, yaitu sunah yang sangat dianjurkan. Ini merupakan pandangan yang dipegang oleh mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Malik, dan Ahmad bin Hanbal. Dengan kata lain, qurban bukan kewajiban mutlak bagi setiap muslim.

Buya Yahya menegaskan bahwa qurban hanya menjadi wajib jika seseorang bernazar, atau berjanji secara khusus untuk melakukannya. Misalnya, jika seseorang berkata, "Saya bernazar akan menyembelih kambing ini untuk qurban," maka saat itu qurban menjadi wajib baginya karena sudah diikrarkan melalui niat nazar. Dalam kondisi ini, meninggalkannya dapat berdosa.

Berbeda halnya dengan pandangan Imam Abu Hanifah yang mengatakan bahwa qurban bisa menjadi wajib dengan syarat-syarat tertentu, salah satunya adalah kemampuan finansial. Namun, sekali lagi, pandangan mayoritas ulama adalah bahwa qurban bersifat sunah, bukan fardhu, sehingga tidak berdosa bagi orang yang mampu namun tidak melakukannya—meskipun sangat disayangkan.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa meskipun hukum qurban tidak wajib, pahala dan keutamaannya sangat besar. Hal ini karena qurban adalah ibadah yang hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu dalam setahun. Tidak seperti salat, puasa, atau sedekah yang dapat dilakukan kapan saja, qurban memiliki waktu yang sangat terbatas.

Menariknya, Buya Yahya memberi perumpamaan yang mengena: dua ekor kambing dengan berat dan ukuran yang sama bisa memiliki nilai pahala yang sangat berbeda tergantung pada waktu penyembelihannya. Jika disembelih pada hari biasa, nilainya biasa saja. Namun, jika disembelih pada hari raya qurban, maka pahalanya berlipat karena termasuk dalam ibadah yang spesial.

Dalam konteks ini, qurban bukan hanya sekadar menyembelih hewan, tetapi juga menjadi bagian dari penghambaan diri kepada Allah dan bentuk pengorbanan atas harta yang dimiliki. Maka dari itu, meskipun tidak diwajibkan, umat Islam yang mampu sangat dianjurkan untuk melaksanakan qurban setiap tahun.

Sebagai penutup, penting untuk memahami bahwa qurban adalah bentuk ketaatan dan rasa syukur kepada Allah SWT. Meskipun hukumnya sunah, semangatnya sangat dalam. Dengan berqurban, seorang muslim tidak hanya mendapatkan pahala ibadah, tetapi juga dapat membantu sesama serta mempererat ukhuwah islamiyah dalam masyarakat. (*)

Editor : Siti Nur Qasanah
Bagikan:

Artikel Terkait

Arti dan Hikmah Hari Tasyrik Setelah Idul Adha, Mengapa Umat Muslim Dilarang Berpuasa?

Arti dan Hikmah Hari Tasyrik Setelah Idul Adha, Mengapa Umat Muslim Dilarang Berpuasa?

Makna Hari Tasyrik dalam tradisi Islam setelah perayaan Idul Adha. Simak sejarah unik pengawetan daging kurban tanpa kulkas dan hikmah di baliknya.

Pemkot Cirebon Optimalkan RPH untuk Penyembelihan Hewan Kurban

Pemkot Cirebon Optimalkan RPH untuk Penyembelihan Hewan Kurban

Pemkot Cirebon optimalkan peran Rumah Potong Hewan (RPH) untuk mendukung pelaksanaan penyembelihan hewan kurban yang higienis dan sesuai syariat selama Idul Adha

DKP3 Kota Cirebon Pastikan Hewan Kurban Bebas Penyakit Berbahaya

DKP3 Kota Cirebon Pastikan Hewan Kurban Bebas Penyakit Berbahaya

DKP3 Kota Cirebon memastikan ternak yang dijadikan sebagai hewan kurban bebas dari penyakit berbahaya pada Idul Adha 2026

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia