JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon meringkus 16 tersangka kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dalam kurun waktu satu bulan terakhir di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombespol Imara Utama mengatakan, penangkapan para tersebut merupakan hasil operasi intensif Satuan Reserse Narkoba selama periode Januari dan ditingkatkan pada awal Februari 2026.
”Dalam satu bulan terakhir kami berhasil mengungkap 12 kasus dengan total 16 tersangka yang diamankan,” kata Imara Utama seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, 12 kasus tersebut terdiri atas tiga kasus peredaran sabu-sabu, satu kasus ganja kering, dan delapan kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Kapolresta menuturkan pengungkapan dilakukan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon dengan modus transaksi beragam, mulai dari pertemuan langsung hingga sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD).
Dari tangan para tersangka, kata dia, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5,9 gram dan ganja kering 1,1 gram.
”Selain itu, kami mengamankan 10.501 butir obat keras terbatas yang diedarkan tanpa izin resmi,” beber Imara Utama.
Dia menyampaikan, barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 4,04 juta, sejumlah telepon genggam, timbangan, lakban, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk aktivitas peredaran.
Imara menegaskan, tersangka kasus sabu-sabu dan ganja kering, dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran narkotika tersebut berupa pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda Rp 1 miliar sampai Rp 13 miliar.
”Tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tandas Imara Utama.
Kapolresta memastikan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon, khususnya menjelang Ramadhan 2026.
”Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tutur Imara Utama.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah