Sabtu, 18 Juli 2026
Logo

Pemkot Cirebon Siapkan Aturan WFH untuk ASN Mulai Pekan Depan

Kamis, 2 Apr 2026 | 15:53 WIB
Ilustrasi Gedung Setda Kota Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)
Ilustrasi Gedung Setda Kota Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)

 

JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menyiapkan aturan penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Rencananya kebijakan itu mulai diberlakukan pada Jumat pekan depan.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Cirebon M. Arief Kurniawan mengatakan, pembahasan terkait kebijakan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sebelum pemerintah pusat mengumumkan aturan resmi mengenai WFH bagi ASN. Tim internal Pemkot Cirebon telah menggelar sejumlah rapat untuk merumuskan konsep penerapan WFH, termasuk menentukan hari pelaksanaannya.

”Rapatnya sudah kita lakukan sebelumnya. Bahkan sekitar seminggu lalu juga sudah ada pembahasan untuk merumuskan beberapa alternatif pelaksanaan WFH di lingkungan ASN,” ungkap Arief Kurniawan dilansir dari Antara.

Menurut dia, pada awalnya terdapat beberapa opsi hari penerapan WFH, salah satunya pada Rabu agar tidak menimbulkan kesan adanya long weekend jika diterapkan pada Senin atau Jumat. Namun, opsi tersebut kemudian dipertimbangkan kembali karena dinilai dapat memotong ritme pekerjaan pegawai yang sedang berjalan di awal pekan.

”Akhirnya kita putuskan hari Jumat. Keputusan itu bahkan sudah disepakati sebelum ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat,” ujar Arief Kurniawan.

Arief menuturkan kebijakan tersebut juga akan disertai program penghematan energi, bagi ASN yang tetap bekerja dari kantor. Pada hari Kamis, ASN didorong menggunakan transportasi umum atau bersepeda, saat berangkat kerja guna menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

”Kita ingin membangun budaya kerja yang juga mendukung penghematan energi, misalnya dengan menggunakan angkutan umum atau sepeda saat ke kantor,” terang Arief Kurniawan.

Meski demikian, Pemkot Cirebon masih akan menyesuaikan draf surat edaran terkait WFH setelah terbitnya kebijakan dari pemerintah pusat yang mengatur pengecualian bagi pejabat tertentu. Dalam aturan tersebut, jabatan pimpinan tinggi pratama serta pejabat administrator atau eselon II dan III tidak diperbolehkan menjalankan WFH serta tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Arief mengatakan, saat ini sedang merumuskan kembali ketentuan teknis, termasuk mekanisme pengawasan serta penilaian kinerja ASN yang menjalankan WFH. Salah satu sistem yang disiapkan yakni pelaporan kerja harian berbasis aplikasi, dengan fitur geotagging untuk memastikan lokasi pegawai saat melaporkan aktivitas pekerjaan.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Bagikan:

Artikel Terkait

Pemkot Cirebon Manfaatkan 20 CCTV Pantau Arus Balik Lebaran

Pemkot Cirebon Manfaatkan 20 CCTV Pantau Arus Balik Lebaran

Pemkot Cirebon manfaatkan kamera pengawas (CCTV) memantau arus balik Lebaran 2026 di sejumlah ruas jalan utama guna memastikan lalu lintas tetap lancar

Pemkot Cirebon Distribusikan 1.208 Paket Pangan Subsidi Jelang Lebaran

Pemkot Cirebon Distribusikan 1.208 Paket Pangan Subsidi Jelang Lebaran

Pemkot Cirebon mendistribusikan 1.208 paket pangan bersubsidi kepada masyarakat melalui pelaksanaan program Operasi Pasar Bersubsidi (OPADI) jelang Lebaran 2026

Pemkot Cirebon Pastikan Terminal Harjamukti Siap Layani Mudik Lebaran

Pemkot Cirebon Pastikan Terminal Harjamukti Siap Layani Mudik Lebaran

Pemkot Cirebon memastikan Terminal Harjamukti siap melayani angkutan mudik Lebaran 2026 setelah melakukan inspeksi keselamatan transportasi (ramp check) terhadap sejumlah armada bus

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia