Minggu, 19 Juli 2026
Logo

Wali Kota Cirebon Pastikan Hak Nasabah Perumda BPR Terlindungi

Kamis, 12 Feb 2026 | 09:18 WIB
Kantor Perumda BPR Bank Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)
Kantor Perumda BPR Bank Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Wali Kota Cirebon Effendi Edo memastikan hak nasabah Perumda BPR Bank Cirebon tetap terlindungi menyusul pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penetapan bank tersebut dalam status likuidasi.


Wali kota mengatakan, pemerintah daerah selaku kuasa pemilik modal (KPM) berkomitmen mengikuti seluruh proses pembinaan, pengawasan, hingga penanganan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah mengawal proses likuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga tuntas, untuk menjamin pemenuhan hak nasabah serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di Kota Cirebon tetap kondusif.

”Fokus kami saat ini adalah memastikan hak-hak masyarakat dan nasabah terlindungi melalui mekanisme LPS, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Effendi Edo seperti dilansir dari Antara.

Dia menuturkan Perumda BPR Bank Cirebon sebelumnya telah ditetapkan OJK sebagai bank dalam penyehatan (BDP) sejak 2 Agustus 2024, akibat permasalahan tata kelola dan integritas pengelolaan bank. Permasalahan tersebut mencakup praktik yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, penerapan manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan.

”Hal ini berdampak signifikan pada kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank,” ujar Effendi Edo.

Dia menyampaikan status pengawasan kemudian ditingkatkan menjadi BPR dalam resolusi (BDR) pada 1 Agustus 2025, dengan Pemerintah Kota Cirebon tetap melakukan berbagai upaya penyelamatan.

”Upaya itu dilakukan melalui koordinasi dengan LPS serta memfasilitasi dan mendukung pelaksanaan tugas tim pengelola sementara, selama masa resolusi berjalan,” ungkap Effendi Edo.

Wali kota sempat mengusulkan skema penyelamatan melalui penempatan modal sementara oleh LPS dan penyertaan modal pemerintah daerah, namun skema tersebut tidak disetujui.

”Setelahnya, OJK pada 9 Februari 2026 resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon atas permintaan LPS,” terang Effendi Edo.

Terkait hal tersebut, Edo menyatakan menghormati keputusan OJK dan bersikap kooperatif terhadap LPS dalam pelaksanaan proses likuidasi dan penyelesaian penjaminan simpanan nasabah. Saat ini, pihaknya menjalin komunikasi intensif dengan OJK dan LPS agar tahapan likuidasi berjalan transparan, akuntabel, serta mengutamakan perlindungan nasabah.

”Peristiwa ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh tata kelola BUMD, dengan memperketat aspek pengawasan, manajemen risiko, dan kepatuhan agar kejadian serupa tidak terulang,” ucap Effendi Edo.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Bagikan:

Artikel Terkait

Kejari Lanjutkan Pengusutan Kasus Kredit BPR Bank Cirebon

Kejari Lanjutkan Pengusutan Kasus Kredit BPR Bank Cirebon

Kejari Kota Cirebon lanjutkan pengusutan kasus dugaan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon dan telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kredit BPR Bank Cirebon

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kredit BPR Bank Cirebon

Kejari Kota Cirebon tetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon setelah rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan

DPRD Batalkan Penyusunan Raperda PMP untuk Perumda BPR Bank Cirebon

DPRD Batalkan Penyusunan Raperda PMP untuk Perumda BPR Bank Cirebon

DPRD Kota Cirebon batalkan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah untuk Perumda BPR Bank Cirebon karena operasional bank dihentikan OJK

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia