Sabtu, 18 Juli 2026
Logo

Kejari Sebut Perkara Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon Siap Dilimpahkan

Selasa, 13 Jan 2026 | 19:33 WIB
Ilustrasi Gedung Setda Kota Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)
Ilustrasi Gedung Setda Kota Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memastikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.


Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon Acep Subhan Saepudin mengatakan, proses penanganan perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap penuntutan. Tim Penuntut Umum Kejari Kota Cirebon, saat ini telah merampungkan penyusunan surat dakwaan terhadap para tersangka.

”Selain surat dakwaan, seluruh kelengkapan berkas perkara juga telah diselesaikan sebagai bagian dari persiapan pelimpahan perkara. Tim Penuntut Umum telah melakukan dan menyelesaikan penyusunan surat dakwaan serta menyelesaikan kelengkapan berkas perkara,” kata Acep Subhan Saepudin seperti dilansir dari Antara.

Acep memastikan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon telah dinyatakan lengkap. Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum melalui proses persidangan.

Dia menuturkan para tersangka dalam perkara tersebut saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Kelas I Cirebon hingga 6 Februari 2026. Sebelumnya, pihaknya sudah mengusut dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon tahun anggaran 2016-2018, dengan nilai kerugian lebih dari Rp 26 miliar.

Dalam perkara tersebut, kata dia, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka berinisial PH, BR, IW, HM, AHS, FRB, dan NA, sementara tersangka IW meninggal dunia saat proses penyidikan berlangsung.

”Penahanan para tersangka, telah diperpanjang berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan T-6 tahap penuntutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cirebon,” ungkap Acep Subhan Saepudin.

Selain kasus tersebut, kata dia, Kejari Kota Cirebon juga memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perumda BPR Bank Cirebon tetap berjalan. Dalam perkara tersebut, pihaknya saat ini masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

”Perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI, sebagai dasar lanjutan proses penanganan perkara,” tutur Acep Subhan Saepudin.

Dia menegaskan Kejari Kota Cirebon memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. ”Penanganan perkara tindak pidana korupsi kami pastikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Acep Subhan Saepudin.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Bagikan:

Artikel Terkait

Pemkot Cirebon Serahkan Proses Hukum Kasus BPR ke Kejari

Pemkot Cirebon Serahkan Proses Hukum Kasus BPR ke Kejari

Pemkot Cirebon menyerahkan proses hukum kasus dugaan penyimpangan kredit di Perumda BPR Bank Cirebon kepada Kejaksaan Negeri

Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu Tersangka Dugaan Korupsi, Jadwal Ulang Pemeriksaan Syaefudin Sebagai Tersangka

Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu Tersangka Dugaan Korupsi, Jadwal Ulang Pemeriksaan Syaefudin Sebagai Tersangka

Kejati Jabar tetapkan Wabup Indramayu Syaefudin bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi

KPK geledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia