Senin, 3 Agustus 2026
Logo

Pemkab Kuningan Ajukan 4.289 Pegawai Honorer Jadi PPPK Paro Waktu

Minggu, 7 Sep 2025 | 23:18 WIB
Pj Sekda Kabupaten Kuningan Wahyu Hidayah. (Fathnur Rohman/Antara)
Pj Sekda Kabupaten Kuningan Wahyu Hidayah. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan mengajukan 4.289 pegawai honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu pada 2025.


Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan Wahyu Hidayah mengatakan, pengajuan itu mencakup seluruh pegawai honorer berstatus R2, R3, dan R4, yang masih aktif bekerja di lingkungan Pemkab Kuningan.

”Ini bentuk tindak lanjut dari amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 sekaligus arahan Bupati Kuningan agar penyelesaian status pegawai non-ASN dapat segera dituntaskan,” kata Wahyu seperti dilansir dari Antara di Kuningan.

Dia merinci jumlah pegawai yang diusulkan terdiri atas 81 orang berstatus R2, 3.553 orang R3 serta 655 orang R4. Kebutuhan PPPK paruh waktu untuk Kabupaten Kuningan, sudah ditetapkan Kementerian PANRB serta kini dalam tahap sinkronisasi data di Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Pemkab Kuningan, kata dia, dalam waktu dekat ini segera mengumumkan penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu setelah menerima hasil sinkronisasi data tersebut.

”Informasi resmi mengenai waktu pengumuman menunggu dari BKN. Kami berharap bisa dipercepat agar tahapan selanjutnya segera berjalan,” ujar Wahyu Hidayah.

Menurut dia, tahap berikutnya setelah penetapan kebutuhan diumumkan adalah pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan pemberkasan bagi pegawai non-ASN. Dokumen persyaratan pemberkasan masih menunggu surat resmi dari BKN. Informasi sementara, persyaratan itu akan disederhanakan agar lebih mudah dipenuhi pegawai.

BKPSDM Kabupaten Kuningan, lanjut dia, nanti memfasilitasi sosialisasi pengisian DRH secara daring sesuai jadwal resmi yang akan ditetapkan. Penyelesaian status pegawai non-ASN melalui mekanisme PPPK paro waktu, merupakan kebijakan nasional yang dijalankan secara bertahap sesuai ketentuan.

Dia pun mengajak seluruh pegawai non ASN untuk tetap menjaga profesionalisme, semangat kerja, serta terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

”Pemkab Kuningan berkomitmen mengawal proses ini secara transparan, tertib, dan memberikan kepastian yang adil bagi seluruh pegawai non-ASN,” ungkap Wahyu Hidayah.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Bagikan:

Artikel Terkait

Pemkab Kuningan Terapkan WFH ASN Secara Hibrida

Pemkab Kuningan Terapkan WFH ASN Secara Hibrida

Pemkab Kuningan terapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) secara hibrida sehingga tidak mengganggu pelayanan publik

Pemkot Cirebon Siapkan Aturan WFH untuk ASN Mulai Pekan Depan

Pemkot Cirebon Siapkan Aturan WFH untuk ASN Mulai Pekan Depan

Pemkot Cirebon siapkan aturan penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mulai diberlakukan pekan depan

Wali Kota Cirebon Sebut Kehadiran ASN Capai 99 Persen usai Libur Lebaran

Wali Kota Cirebon Sebut Kehadiran ASN Capai 99 Persen usai Libur Lebaran

Tingkat kehadiran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cirebon mencapai 99 persen pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 2026

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia