Sabtu, 18 Juli 2026
Logo

Satpol PP Kota Cirebon Gunakan Sistem Digital Cegah Kasus Trantibum

Minggu, 7 Sep 2025 | 22:59 WIB
Petugas menunjukkan penggunaan sistem digital Perawan Gatra di Kantor Satpol PP Kota Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)
Petugas menunjukkan penggunaan sistem digital Perawan Gatra di Kantor Satpol PP Kota Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon mulai menggunakan sistem digital bernama Perawan Gatra. Yakni untuk mencegah terjadinya kasus gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di daerah tersebut.


Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Cirebon Muhammad Luthfy Iqbal mengatakan, penggunaan sistem ini menjadi jawaban atas peningkatan kasus di bidang tersebut dalam dua tahun terakhir.  

”Pada 2024 tercatat 386 kasus trantibum, naik dari 347 kasus pada 2023. Kondisi ini menuntut pemanfaatan teknologi agar penanganan lebih efektif,” kata Muhammad Luthfy Iqbal seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan sistem digital tersebut berbasis geospasial yang mampu memetakan titik rawan gangguan secara akurat, real time, dan terintegrasi dengan pusat kendali kota.

”Sistem ini sudah terhubung dengan Command Center Kota Cirebon untuk memudahkan koordinasi lintas instansi saat penanganan kasus,” terang Muhammad Luthfy Iqbal.

Dengan pemetaan itu, kata dia, potensi gangguan bisa dipantau lebih cepat sehingga tindakan pencegahan maupun penindakan dapat dilakukan secara tepat sasaran. Luthfy menyampaikan sistem ini pun menyediakan fitur peta interaktif, data historis kejadian, serta indikator tingkat kerawanan wilayah yang diperbarui secara berkala.

Menurut dia, tahap berikutnya sistem digital itu akan diintegrasikan dengan jaringan kamera CCTV publik di Kota Cirebon sehingga pengawasan bisa dilakukan lebih optimal.

”Dengan sistem ini, setiap kasus gangguan ketertiban bisa dicegah atau ditangani lebih cepat, efisien, dan terukur,” ujar Muhammad Luthfy Iqbal.

Dia menegaskan penggunaan inovasi tersebut mengacu pada Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 162 Tahun 2025, terkait digitalisasi peta rawan gangguan trantibum. Luthfy memastikan pemanfaatan sistem digital tidak hanya untuk internal Satpol PP, karena dapat diakses secara terbatas oleh instansi lain guna memperkuat kolaborasi.

”Inovasi ini merupakan bagian dari transformasi digital tata kelola pemerintahan yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Cirebon,” ucap Muhammad Luthfy Iqbal.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Bagikan:

Artikel Terkait

Tim Gabungan Sita 150 Ribu Batang Rokok Ilegal di Majalengka

Tim Gabungan Sita 150 Ribu Batang Rokok Ilegal di Majalengka

Tim gabungan pemberantasan rokok ilegal menyita sekitar 150 ribu batang rokok tanpa pita cukai resmi dari hasil razia di sejumlah titik penjualan di Kabupaten Majalengka

Pemkot Cirebon Terapkan Sanksi Tegas Kendaraan Parkir di Trotoar

Pemkot Cirebon Terapkan Sanksi Tegas Kendaraan Parkir di Trotoar

Satpol PP Kota Cirebon terapkan sanksi tegas berupa denda Rp 250 ribu bagi pemilik kendaraan yang parkir di atas trotoar dan bahu jalan

DPMPTSP Cirebon Terapkan Sikertas 2.0 Guna Dongkrak Investasi

DPMPTSP Cirebon Terapkan Sikertas 2.0 Guna Dongkrak Investasi

DPMPTSP) Kota Cirebon mulai mengadopsi aplikasi Sistem Informasi Kemitraan dan Fasilitasi Investasi (Sikertas) 2.0. Kabijakan itu untuk memperkuat iklim investasi dan kemitraan usaha

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia