Sabtu, 18 Juli 2026
Logo

Pemkot Cirebon Terapkan Sanksi Tegas Kendaraan Parkir di Trotoar

Rabu, 4 Feb 2026 | 19:16 WIB
Petugas merantai kendaraan yang parkir di trotoar dan bahu jalan di Kota Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)
Petugas merantai kendaraan yang parkir di trotoar dan bahu jalan di Kota Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Pemerintah Kota Cirebon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai menerapkan sanksi tegas berupa denda Rp 250 ribu bagi pemilik kendaraan yang parkir di atas trotoar dan bahu jalan.


”Seterusnya, apabila ada kendaraan yang parkir di trotoar atau bahu jalan, langsung dikenakan sanksi administrasi Rp250 ribu,” kata Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Cirebon Herbinawan seperti dilansir dari Antara di Cirebon.

Dia mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan, sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Sebelum penerapan sanksi, petugas gabungan telah melakukan sosialisasi penertiban parkir kepada masyarakat.

”Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon pada Senin (2/2) yang melibatkan Dinas Perhubungan, lurah setempat, serta unsur terkait,” ujar Herbinawan.

Menurut dia, pada tahap awal petugas memberikan imbauan kepada pengunjung maupun karyawan pada salah satu pusat perbelanjaan agar tidak memarkirkan kendaraan di trotoar dan bahu jalan. Selain itu, peringatan juga disampaikan kepada juru parkir agar tidak mengarahkan kendaraan ke lokasi yang dilarang.

”Kami menegaskan kepada juru parkir agar tidak mengarahkan kendaraan parkir di area seperti trotoar ataupun bahu jalan,” tandas Herbinawan.

Setelah sosialisasi tersebut, kata dia, ke depan Satpol PP Kota Cirebon melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran parkir sesuai ketentuan perda. Selain sanksi denda, pihaknya pula menyiapkan pengangkutan kendaraan yang melanggar aturan parkir di daerahnya.

Dia menegaskan, penertiban parkir tersebut tidak hanya dilakukan di depan kawasan tersebut, melainkan akan diperluas di lokasi lain di Kota Cirebon.

”Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki dan menjaga ketertiban lalu lintas,” ucap Herbinawan.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Bagikan:

Artikel Terkait

Tim Gabungan Sita 150 Ribu Batang Rokok Ilegal di Majalengka

Tim Gabungan Sita 150 Ribu Batang Rokok Ilegal di Majalengka

Tim gabungan pemberantasan rokok ilegal menyita sekitar 150 ribu batang rokok tanpa pita cukai resmi dari hasil razia di sejumlah titik penjualan di Kabupaten Majalengka

DPMPTSP Cirebon Terapkan Sikertas 2.0 Guna Dongkrak Investasi

DPMPTSP Cirebon Terapkan Sikertas 2.0 Guna Dongkrak Investasi

DPMPTSP) Kota Cirebon mulai mengadopsi aplikasi Sistem Informasi Kemitraan dan Fasilitasi Investasi (Sikertas) 2.0. Kabijakan itu untuk memperkuat iklim investasi dan kemitraan usaha

DKP3 Kota Cirebon Pastikan Hewan Kurban Bebas Penyakit Berbahaya

DKP3 Kota Cirebon Pastikan Hewan Kurban Bebas Penyakit Berbahaya

DKP3 Kota Cirebon memastikan ternak yang dijadikan sebagai hewan kurban bebas dari penyakit berbahaya pada Idul Adha 2026

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia