DPRD Segera Panggil Dispendik Kota Cirebon Terkait Pungutan di SMP Negeri

JawaPos.com–Habis SPMB terbitlah dugaan pungutan biaya seragam dan program sekolah di sejumlah SMP negeri di Kota Cirebon. Selain biaya seragam, sejumlah sekolah juga memungut biaya kemping dan lainnya.
Kondisi itu membuat DPRD Kota Cirebon geram. Komisi III bakal memanggil Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Cirebon, komite sekolah, dan perwakilan orang tua wali.
”Kami di Komisi III akan segera memanggil semua pihak terkait. Terutama dispendik, sekolah dan komite sekolah, serta perwakilan orang tua. Pungutan biaya seragam dan lainnya ini tidak ada urgensi dan memberatkan orang tua murid,” ujar anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon dari Fraksi PDIP Umar S. Klau.
Dia menyesalkan pungutan tersebut. Menurut dia, untuk seragam putih biru, orang tua bisa membeli sendiri.
”Apa pun alasannya baik melaui koperasi sekolah apalagi orang tua siswa baru belum ada rapat komite. Tidak bisa dibenarkan. Sekolah jangan membiarkan hal ini terjadi,” tandas Umar.
Sedangkan kaitan dengan program sekolah, lanjut dia, itu kewajiban pemerintah.
”Ada BOS, ada BOS daerah di APBD. Jangan minta ke setiap orang tua. Masyarakat itu tidak semua mampu. Kasihan mereka, harus ada empati,” beber Umar.
Dia menegaskan, sekolah tidak boleh lepas tangan begitu saja dengan alas an tidak tahu-menahu. Termasuk melalui koperasi sekolah, apalagi jika koperasinya tak berbadan hukum, itu salah dan tidak boleh.
Sementara itu, pasca pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, dugaan pungutan berdalih untuk membiayai program sekolah dan pengadaan seragam hingga kemping, marak dilakukan sejumlah SMP negeri di Kota Cirebon. Tidak tanggung-tanggung jumlah pungutan mencapai Rp 2 juta per anak bahkan lebih.
Berdasar informasi, pungutan tertinggi diduga mencapai Rp 4,7 juta untuk setiap anak kelas 7. Di antaranya Rp 1,9 juta untuk pengadaan seragam, Rp 1,8 juta untuk lainnya dan Rp 1 juta untuk tambahan uang komite.
Sementara itu, menanggapi dugaan pungutan tersebut, Kepala SMPN 2 Kota Cirebon Sumiyati langsung membantah. ”Tidak betul. Terima kasih,” kata singkat kepada wartawan melaui pesan WhatsApp, Rabu (23/7).
Di SMPN 5 Kota Cirebon, pihak sekolah melalui seorang guru, Maman mengatakan, sekolah tidak tahu menahu. Dia mengarahkan konfirmasi ke komite sekolah.
Ketua Komite SMPN 5 Kota Cirebon Putera Wisnu Tong Eng, tak menampik adanya pungutan tersebut. Dia menegaskan pungutan untuk pengadaan seragam tersebut tidak bersifat memaksa.
”Mau membeli di koperasi sekolah silakan, mau di luar juga silakan. Jadi tak ada paksaan. Semata-mata ini dilakukan agar tidak terjadi diskriminasi dan untuk memudahkan,” tandas dia.
Pungutan seragam pasca SPMB ini juga diduga terjadi sejumlah SMP negeri di Kota Cirebon.
Sementara itu, perihal larangan pungutan di sekolah tersebut, sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan larangan terkait pungutan uang seragam di sekolah, termasuk SMP.
Berdasar Surat Edaran Nomor 6685/PW.01/Sekre yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Jawa Barat, sekolah dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apa pun, termasuk untuk pengadaan seragam sekolah. Larangan ini untuk meringankan beban ekonomi orang tua siswa dan menciptakan transparansi dalam pengelolaan pendidikan.
Sekolah diwajibkan untuk mengoptimalkan sarana dan prasarana yang sudah dimiliki, sehingga tidak membebani siswa maupun orang tua dengan biaya tambahan.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 juga menyebutkan bahwa sekolah yang diselenggarakan pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang mengambil pungutan bagi biaya satuan pendidikan.






