JawaPos.com - Pemerintah Kabupaten Majalengka menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas sekitar 40.800 hektare atau 80,86 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) di daerah tersebut.
Bupati Majalengka Eman Suherman mengatakan, penetapan itu merupakan hasil pembahasan dengan pemerintah pusat untuk menyesuaikan perlindungan lahan pertanian dengan kebutuhan pembangunan dan investasi di daerah.
Dia menjelaskan total LBS di Kabupaten Majalengka mencapai sekitar 50.412 hektare, sedangkan sebelumnya terdapat arahan agar penetapan LP2B mencapai 87 persen dari luasan tersebut.
Baca Juga: OJK Layani 2.126 Konsultasi Konsumen di Ciayumajakuning
"Kalau hitung-hitungan 87 persen diberlakukan per kabupaten, Majalengka tidak akan bisa maju dan investasi akan terkunci. Kami berjuang melakukan negosiasi agar kalkulasinya berbasis agregat provinsi," kata Eman Suherman dilansir dari Antara.
Menurut dia, hasil koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan batas LP2B Kabupaten Majalengka menjadi sekitar 80,86 persen atau sekitar 40.800 hektare.
Hal tersebut menurut dia, memberikan ruang yang cukup bagi investor untuk masuk, tetapi tetap menjaga lahan pertanian yang menjadi bagian penting dari ketahanan pangan.
Baca Juga: OJK Catat Penyaluran Kredit BPR di Ciayumajakuning Capai Rp 1,79 Triliun
Eman menegaskan penyesuaian luas LP2B tersebut tidak berarti seluruh lahan pertanian, dapat dialihfungsikan karena lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan perlindungan tetap dijaga.
“Kami selanjutnya menerbitkan SK Bupati mengenai LP2B untuk diajukan kepada Kementerian ATR/BPN dalam proses Integrasi Substansi (Insek), sebelum dibahas bersama DPRD Kabupaten Majalengka,” terang Eman Suherman.
Dia menyampaikan penetapan LP2B dilakukan melalui pemetaan dan kajian dengan mempertimbangkan kondisi lahan, produktivitas, jaringan irigasi, serta kepentingan pangan daerah.
Selain penetapan LP2B, kata dia, pemerintah daerah menata kawasan industri melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan mengalokasikan sekitar 7.000 hektare sebagai Kawasan Peruntukan Industri (KPI).
Eman mengatakan, alokasi itu antara lain untuk memberikan kepastian tata ruang bagi industri yang telah beroperasi di sejumlah wilayah, terutama sepanjang jalur Jatiwangi, Ligung, Sumberjaya hingga Kadipaten.
"Semua industri eksisting kita wadahi agar aktivitas ekspor-impor mereka tidak terganggu, namun pengembangan daerah tetap tertata rapi," ungkap Eman Suherman.
Baca Juga: Diskatan Kuningan Dampingi Petani Kembangkan Komoditas Ubi Jalar
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka Gatot Sulaeman mengatakan, LP2B menjadi instrumen untuk memberikan kepastian terhadap keberadaan lahan pertanian produktif di daerah.
"Prinsipnya, kami dari DKP3 tetap berkomitmen menjaga lahan pertanian produktif. LP2B ini justru menjadi instrumen perlindungan agar lahan yang sudah ditetapkan benar-benar dipertahankan untuk kepentingan ketahanan pangan," papar Gatot Sulaeman.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah