Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman mengatakan, pemetaan wilayah rawan menjadi dasar pemerintah menentukan daerah yang diprioritaskan untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan air bersih.
“Daerah yang kritis air akan menjadi prioritas agar kebutuhan air bersih masyarakat bisa dipenuhi,” kata Agus Kurniawan Budiman dilansir dari Antara.
Baca Juga: Pemkab Kuningan Lakukan Program Optimalisasi Lahan 725 Hektare pada 2026
Menurut dia, pemerintah daerah telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 388 tentang penetapan status siaga darurat kekeringan dan Karhutla. Keputusan itu berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026 di Kabupaten Cirebon.
Keputusan tersebut, kata dia, menjadi dasar pemerintah daerah dalam mengantisipasi dampak kekeringan dan kebakaran selama musim kemarau di Kabupaten Cirebon. Dia menyampaikan, pemerintah daerah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait untuk menyiapkan pemenuhan air bersih bagi masyarakat terdampak.
“Untuk kekurangan air tentunya kita akan berkoordinasi dengan BPBD dan instansi terkait,” ujar Agus Kurniawan Budiman.
Baca Juga: DPMPTSP Kota Cirebon Petakan Peluang Investasi di Sektor Budaya
Dia menyebut bantuan air bersih belum disalurkan karena pemerintah daerah, masih melakukan koordinasi dengan instansi teknis mengenai kebutuhan dan kondisi wilayah yang mengalami kekurangan air.
Agus meminta masyarakat menggunakan air secara bijaksana dan menyesuaikan pemanfaatannya, dengan kebutuhan selama musim kemarau masih berlangsung.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih memaksimalkan penggunaan air supaya sesuai kebutuhannya, lebih efisien lagi intinya,” kata Agus Kurniawan Budiman.
Dia menambahkan, pemerintah akan menyiapkan langkah penanganan berdasarkan kondisi wilayah sehingga bantuan air bersih dapat diarahkan kepada daerah yang paling membutuhkan.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah