Investasi di Kota Cirebon Capai Rp 489,15 Miliar pada Semester I 2026

JawaPos.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon mencatat realisasi investasi mencapai Rp 489,15 miliar pada semester I-2026. Angka itu berdasar Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kota Cirebon Icip Supriyadi mengatakan, nilai tersebut berasal dari 2.233 LKPM yang disampaikan pelaku usaha selama periode Januari hingga Juni 2026. "Total investasi yang terealisasi pada semester I-2026 mencapai Rp489.155.231.545 dengan 2.233 LKPM dari pelaku usaha yang beroperasi di Kota Cirebon," kata dia dilansir dari Antara.
Dia menyebutkan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi penyumbang terbesar dengan nilai realisasi Rp424,71 miliar yang tercatat melalui 1.945 laporan LKPM. Sementara itu, Penanaman Modal Asing (PMA) memberikan kontribusi investasi sebesar Rp64,44 miliar berdasarkan 288 laporan yang disampaikan pelaku usaha.
Menurut dia, capaian tersebut menunjukkan aktivitas penanaman modal di Kota Cirebon tetap berkembang dan daerah masih menjadi tujuan investasi bagi pelaku usaha domestik maupun asing. Selain nilai investasi, DPMPTSP menilai kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data penanaman modal di daerah.
Dia menyampaikan data LKPM tersebut digunakan pemerintah sebagai salah satu dasar, untuk melihat perkembangan investasi. Sekaligus menyusun kebijakan yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan dunia usaha.
Icip mengatakan, DPMPTSP terus memperkuat pelayanan kepada investor melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko untuk mempermudah proses perizinan berusaha. Pelayanan tersebut dilakukan dengan mengedepankan proses yang lebih cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi sehingga pelaku usaha dapat memperoleh kepastian dalam menjalankan kegiatan investasinya.
"Kami terus memberikan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan kepada pelaku usaha agar kegiatan investasinya dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan," ujar Icip Supriyadi.
Pihaknya menilai peningkatan investasi tidak hanya berdampak terhadap aktivitas ekonomi, tetapi juga berpotensi memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan daya saing Kota Cirebon. Oleh karena itu, DPMPTSP mengajak pelaku usaha memenuhi kewajiban penyampaian LKPM secara tepat waktu agar pemerintah memiliki data yang akurat dalam merumuskan kebijakan penanaman modal.
"Dengan data LKPM yang disampaikan secara tepat waktu, pemerintah dapat menyusun kebijakan investasi secara lebih terukur untuk mendukung pembangunan ekonomi daerah," tandas Icip Supriyadi.






