JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin bersama dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025.
Kejati Jabar mengagendakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Wakil Bupati (Wabup) Indramayu sebagai tersangka setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD, dengan alasan sakit. Dia seharusnya diperiksa bersama dua pejabat penting lainnya yakni IM dan AF terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2022-2025.
"Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini, dikarenakan sakit dan telah mengirim surat sakit kepada tim penyidik. Kita jadwal ulang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dilansir dari Antara.
Baca Juga: TNI AU Uji Respons Bencana Melalui Latihan Reksa Siaga di Majalengka
Cahya, sapaannya, mengatakan, penjadwalan ulang itu karena pihak kejaksaan baru menerima surat sakit wabup. Namun dia memastikan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar segera akan melayangkan surat panggilan kedua guna menuntaskan perkara rasuah yang merugikan keuangan negara tersebut.
"Karena kami, teman-teman penyidik, baru saja menerima surat pemberitahuan bahwa tidak hadir dengan alasan sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang. Belum tahu tanggal berapa," kata Cahya.
Cahya menjelaskan, dugaan rasuah tersebut dilakukan wabup saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. Sementara dua tersangka lain yang memenuhi panggilan merupakan mantan birokrat di sekretariat dewan.
Baca Juga: Pemkab Kuningan Sebut 1.036 Petugas SE Bantu Hasilkan Data Pembangunan
IM tercatat pernah menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Indramayu, sedangkan AF merupakan Sekretaris DPRD Indramayu periode 2022-2025. Berbeda dengan Wabup, baik IM maupun AF langsung menjalani pemeriksaan intensif sejak Jumat pagi hingga sore hari.
"Hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 sampai 2025," ujar Cahya.
Kendati demikian pihak Kejati Jabar belum bersedia membeberkan substansi materi pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang hadir, termasuk barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan di Kantor DPRD Indramayu pada Rabu (10/6) lalu.
"Jadi terkait materi pemeriksaan ataupun hasil dari penggeledahan kemarin, saya belum bisa sampaikan karena proses pemeriksaannya masih sedang berlangsung," ucap dia.
Langkah pemeriksaan tersangka ini merupakan kelanjutan dari manuver cepat tim penyidik Kejati Jabar yang sebelumnya menggeledah Gedung DPRD Indramayu demi mengamankan dokumen pendukung.
"Penyidik Kejati Jabar, saya konfirmasi untuk pengecekan ke bidang terkait, memang dilakukan penggeledahan," tutur Cahya.
Baca Juga: BI Cirebon Sebut Waduli Jadi Instrumen Pengendalian Inflasi Pangan
Menurut Cahya, berdasar hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 18 miliar.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih Rp18 miliar. Yang bersangkutan pada saat itu selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan sekarang adalah Wakil Bupati Indramayu,” ujar dia.
Kejati Jabar belum mengungkap secara rinci modus maupun konstruksi perkara yang menjerat ketiga tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik masih menunggu pemeriksaan terhadap Syaefudin yang absen pada pemeriksaan perdana tersebut.
Baca Juga: DPRD Jabar Dukung Peningkatan Kapasitas Peternak Domba di Cirebon
“Terkait modus ataupun kronologis kasus posisi, nanti kami sampaikan perkembangannya karena satu tersangka belum dilakukan pemeriksaan,” kata Cahya.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah