Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

DPRD Cirebon Matangkan Raperda Data Presisi untuk Pembangunan

Antara • Kamis, 4 Juni 2026 | 21:25 WIB
Kantor DPRD Kabupaten Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)
Kantor DPRD Kabupaten Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)
 

JawaPos.com - Tim Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Cirebon mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif untuk memperkuat perencanaan pembangunan berbasis data yang akurat.

Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon Dara Darmanto mengatakan, regulasi tersebut disiapkan untuk mendukung tersedianya sistem data yang terintegrasi dan mampu menggambarkan kondisi masyarakat secara lebih faktual. Penyusunan raperda tidak sebatas mengatur aspek administratif, namun memastikan substansi aturan dapat menjawab berbagai persoalan pendataan yang selama ini dihadapi pemerintah daerah.

Keberadaan data yang valid dan terus diperbarui, menurut dia, menjadi faktor penting dalam mendukung penyusunan kebijakan publik yang efektif dan tepat sasaran.

Baca Juga: Damkar Kuningan Evakuasi Kukang Jawa dari Permukiman Warga

"Dengan basis data yang akurat, pemerintah daerah memiliki pijakan yang lebih kuat dalam menentukan kebijakan maupun program yang menyentuh kebutuhan masyarakat," kata Dara Darmanto dilansir dari Antara.

Dia menuturkan, pembahasan raperda tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah. Di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) hingga Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon.

Dara mengatakan sejauh ini, salah satu tantangan yang masih kerap ditemui adalah adanya perbedaan antara data administrasi dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Ketidaksinkronan data tersebut, dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan program pembangunan maupun penyaluran berbagai bantuan pemerintah.

Baca Juga: Disnaker Cirebon Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran LPK

Selain itu, menurut dia, persoalan akurasi data masih menjadi tantangan dalam sejumlah sektor pelayanan publik, termasuk program perlindungan sosial dan layanan kesehatan masyarakat.

“Oleh karena itu, DPRD mendorong penerapan sistem pendataan yang mengedepankan prinsip presisi dan partisipasi masyarakat agar informasi yang dihimpun lebih akurat serta mudah diperbarui,” tutur Dara Darmanto.

Melalui raperda tersebut, kata Dara, DPRD Cirebon bersama pemerintah daerah setempat berupaya membangun sistem data yang terhubung dari tingkat desa hingga kabupaten guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi anggaran, dan ketepatan sasaran pembangunan.

Baca Juga: DKPP Kabupaten Cirebon Libatkan KWT Jalankan Program ASRI 2026

Dia juga menekankan keterlibatan warga dalam proses pendataan pun dinilai penting untuk memastikan data yang tersedia benar-benar mencerminkan kondisi sosial di tingkat desa dan kelurahan.

"Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam membangun tata kelola data yang lebih berkualitas dan berkelanjutan," ujar Dara Darmanto.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#dprd #pansus #raperda