Disnaker Cirebon Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran LPK

JawaPos.com - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Ciremai Global Academy di Kecamatan Pabuaran, Cirebon.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto mengatakan, telah melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kondisi operasional dan administrasi lembaga tersebut. Langkah itu dilakukan, setelah muncul dugaan permasalahan yang dialami sejumlah calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang mengikuti pelatihan melalui lembaga tersebut.
Menurut dia, Disnaker juga melakukan pencocokan data dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang disebut bekerja sama dengan LPK tersebut.
"Hasil penelusuran sementara menunjukkan tidak ada proses penempatan tenaga kerja pada tahun ini melalui P3MI yang disebutkan oleh pihak LPK," kata Novi Hendrianto dilansir dari Antara.
Dia menegaskan, LPK hanya memiliki kewenangan memberikan pelatihan kepada calon tenaga kerja, dan tidak diperbolehkan melakukan penempatan pekerja.
"Fungsi LPK adalah melatih. Adapun proses penempatan harus dilakukan oleh P3MI sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Novi Hendrianto.
Novi mengatakan kerja sama antara LPK dan P3MI tidak mengubah kewenangan masing-masing lembaga, dalam proses penempatan pekerja migran. Biaya yang dapat dipungut LPK, hanya berkaitan dengan pelaksanaan program pelatihan yang diikuti peserta.
"Kami sudah mengingatkan seluruh LPK agar menjalankan kegiatan sesuai tugas dan kewenangannya," tandas Novi Hendrianto.
Dia menuturkan hasil pemeriksaan lapangan akan dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan untuk diverifikasi.






