Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Disnaker Cirebon Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran LPK

Antara • Kamis, 4 Juni 2026 | 20:01 WIB
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto. (Fathnur Rohman/Antara)
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto. (Fathnur Rohman/Antara)

 

JawaPos.com - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Ciremai Global Academy di Kecamatan Pabuaran, Cirebon.

Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto mengatakan, telah melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kondisi operasional dan administrasi lembaga tersebut. Langkah itu dilakukan, setelah muncul dugaan permasalahan yang dialami sejumlah calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang mengikuti pelatihan melalui lembaga tersebut.

Menurut dia, Disnaker juga melakukan pencocokan data dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang disebut bekerja sama dengan LPK tersebut.

Baca Juga: DKPP Kabupaten Cirebon Libatkan KWT Jalankan Program ASRI 2026

"Hasil penelusuran sementara menunjukkan tidak ada proses penempatan tenaga kerja pada tahun ini melalui P3MI yang disebutkan oleh pihak LPK," kata Novi Hendrianto dilansir dari Antara.

Dia menegaskan, LPK hanya memiliki kewenangan memberikan pelatihan kepada calon tenaga kerja, dan tidak diperbolehkan melakukan penempatan pekerja.

"Fungsi LPK adalah melatih. Adapun proses penempatan harus dilakukan oleh P3MI sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Novi Hendrianto.

Baca Juga: Pemkab Cirebon Sebut TPS 3R Ciawigajah Mampu Serap Tenaga Kerja

Novi mengatakan kerja sama antara LPK dan P3MI tidak mengubah kewenangan masing-masing lembaga, dalam proses penempatan pekerja migran. Biaya yang dapat dipungut LPK, hanya berkaitan dengan pelaksanaan program pelatihan yang diikuti peserta.

"Kami sudah mengingatkan seluruh LPK agar menjalankan kegiatan sesuai tugas dan kewenangannya," tandas Novi Hendrianto.

Dia menuturkan hasil pemeriksaan lapangan akan dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan untuk diverifikasi.

"Apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan, maka perizinan lembaga dapat dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku," terang Novi Hendrianto.

Disnaker juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat, yang merasa dirugikan oleh aktivitas LPK maupun pihak yang menawarkan penempatan kerja ke luar negeri.

"Laporan masyarakat akan menjadi dasar bagi kami untuk berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)," beber Novi.

Baca Juga: Pemkab Kuningan Prioritaskan Penanganan Eceng Gondok di Waduk Darma

Berdasar data Disnaker Kabupaten Cirebon, terdapat sekitar 200 LPK yang terdaftar dan aktif berproses perizinan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 100 lembaga menyelenggarakan pelatihan bagi calon pekerja migran untuk penempatan di luar negeri.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#lpk #cirebon #disnaker