JawaPos.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon menggencarkan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) untuk mengejar cakupan pengguna layanan tersebut. Kebijakan itu dilakukan melalui pelayanan hingga ke tingkat desa.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Cirebon Uswandi Beta mengatakan, capaian aktivasi IKD saat ini telah mencapai 10,1 persen dari total sekitar 1,8 juta penduduk wajib KTP.
”Untuk program IKD di Kabupaten Cirebon saat ini sudah mencapai 10,1 persen dari jumlah penduduk yang wajib KTP sekitar 1,8 juta,” kata Uswandi Beta dilansir dari Antara.
Baca Juga: Pemkab Cirebon Perbaiki 466 Unit RTLH di Sejumlah Desa pada 2026
Dia menjelaskan, masyarakat dapat melakukan pengajuan aktivasi IKD dengan mengunduh aplikasi melalui perangkat berbasis Android maupun iOS, kemudian melakukan aktivasi di tempat pelayanan Disdukcapil.
Pelayanan aktivasi IKD kini tersedia di kantor kecamatan, Mall Pelayanan Publik, hingga Kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon. Uswandi mengatakan tantangan utama dalam pelaksanaan program IKD, masih berkaitan dengan keterbatasan akses teknologi informasi di masyarakat.
”Terkait dengan tantangan ini, karena IKD berbasis teknologi informasi, jadi tidak semua masyarakat memiliki handphone atau perangkat yang mendukung,” ujar Uswandi Beta.
Baca Juga: Pemkot Cirebon Pastikan Adopsi Pengolahan Sampah Jadi Briket
Selain keterbatasan perangkat, kata dia, sebagian masyarakat masih belum memahami fungsi dan manfaat IKD sebagai layanan administrasi kependudukan berbasis digital. Aplikasi IKD tidak hanya memuat KTP digital, namun dapat dimanfaatkan untuk mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan seperti pengajuan akta kelahiran, akta kematian, hingga pindah datang penduduk.
Di dalam aplikasi tersebut, lanjut dia, tersedia pula fitur pemindaian dokumen kependudukan yang telah menggunakan kode QR. Sehingga dokumen dapat diakses secara digital melalui aplikasi IKD.
Untuk memperluas akses layanan administrasi kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Cirebon juga mengembangkan inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Kolektif Desa (Paduka).
Uswandi menyampaikan hingga kini sebanyak 273 desa di Kabupaten Cirebon telah memanfaatkan layanan Paduka, untuk pengurusan administrasi kependudukan masyarakat.
”Paduka ini sebagai pelengkap dari IKD itu sendiri. Jadi bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone atau handphone tidak support untuk aktivasi IKD, pelayanannya bisa melalui desa sehingga lebih dekat,” ucap Uswandi Beta.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah