JawaPos.com–Tim gabungan pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Majalengka menyita sekitar 150 ribu batang rokok tanpa pita cukai resmi. Kegiatan razia dilaksanakan di sejumlah titik penjualan di wilayah tersebut.
”Dalam operasi yang dilaksanakan di wilayah utara kami berhasil mengamankan sekitar 150 ribu batang rokok ilegal dari berbagai titik penjualan,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Majalengka Yan Indra Sovhia dilansir dari Antara di Majalengka.
Dia menyebutkan jumlah tersebut setara dengan sekitar 7.500 bungkus rokok dari berbagai merek yang beredar di sejumlah toko.
Baca Juga: Disbudpar Cirebon Masifkan Promosi Gali Potensi 90 Desa Wisata
”Hasil temuan tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih ditemukan di lapangan dan membutuhkan penanganan serius,” ujar Yan Indra Sovhia.
Indra menjelaskan, dari penindakan itu potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai sekitar Rp 111,9 juta. Razia itu merupakan bagian dari kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam upaya pengawasan peredaran rokok.
Selain itu, kata dia, operasi tersebut melibatkan sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait di wilayahnya. Pihaknya akan terus melaksanakan operasi serupa secara berkala di Majalengka, guna menekan peredaran rokok ilegal.
Baca Juga: Pemkab Cirebon Upayakan Percepatan Perbaikan 12.146 RTLH
Dia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal, demi mendukung penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat. Selain penindakan, pihaknya juga mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha supaya tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.
”Upaya edukasi terus kami lakukan agar pelaku usaha tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi,” ucap Yan Indra Sovhia.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah