JawaPos.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon melanjutkan pengusutan kasus dugaan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon. Kejari Cirebon telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Roy Andhika Stevanus Sembiring mengatakan, pengembangan perkara tersebut masih terus dilakukan tim penyidik. Sejauh ini penyidik baru menetapkan tiga tersangka, namun tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
”Yang kami sampaikan saat ini baru tiga orang, kemungkinan-kemungkinan selalu ada tergantung pendalaman dari tim penyidik,” kata Roy Andhika Stevanus Sembiring dilansir dari Antara.
Baca Juga: BIJB Kertajati Siap Layani 40 Kloter Pemberangkatan Haji 2026
Roy menegaskan, setiap perkembangan dalam proses penyidikan akan disampaikan kepada publik, apabila telah memenuhi unsur dan bukti yang cukup. Saat ini, sekitar 60 saksi sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik terkait kasus tersebut.
”Untuk yang berkaitan dengan internal dan eksternal, akan kami ungkap pada saat persidangan,” ujar Roy Andhika Stevanus Sembiring.
Di sisi lain, dia menuturkan, isu terkait kredit macet di Perumda BPR Bank Cirebon secara umum tidak termasuk dalam lingkup perkara yang tengah disidik Kejari Kota Cirebon. Penanganan kasus ini difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam proses pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Pemkab Undang Pengusaha Bulgaria Investasi di Cirebon
Roy mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan BPK, kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp 17,35 miliar.
”Bahwa penyimpangan yang terjadi pada 2017 sampai dengan 2024, mencakup penyimpangan dalam pemberian kredit konsumtif dan modal kerja kepada 17 pegawai Perumda BPR Bank Cirebon,” ungkap Roy Andhika Stevanus Sembiring.
Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon telah menetapkan tiga tersangka berinisial DG, AS, dan ZM, yang diduga terlibat dalam penyimpangan pemberian kredit di Perumda BPR Bank Cirebon. Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, baik primer maupun subsidiair, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
”Ketiga tersangka tersebut telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon,” ucap Roy Andhika Stevanus Sembiring.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah