Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Polres Cirebon Kota Ringkus Enam Tersangka pada Tiga Kasus Narkoba

Antara • Kamis, 2 April 2026 | 16:01 WIB
Barang bukti yang disita petugas Polres Cirebon Kota dalam pengungkapan kasus narkotika. (Polres Cirebon Kota/Antara)
Barang bukti yang disita petugas Polres Cirebon Kota dalam pengungkapan kasus narkotika. (Polres Cirebon Kota/Antara)

 

JawaPos.com–Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota meringkus enam tersangka dalam tiga kasus peredaran narkotika dan obat keras ilegal. Para tersangka itu hasil pengungkapan kasus di sejumlah lokasi di wilayah Kota serta Kabupaten Cirebon pada akhir Maret 2026.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika serta obat-obatan berbahaya. Sebab, hal itu berpotensi merusak kesehatan masyarakat.

”Kami melakukan penindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika maupun obat keras ilegal, di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” kata Eko Iskandar seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Pemkot Cirebon Siapkan Aturan WFH untuk ASN Mulai Pekan Depan

Dia mengatakan, kasus pertama berkaitan dengan peredaran obat keras tanpa izin edar, yang berhasil diungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pada Selasa (31/3). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial YA, 39, warga Kabupaten Cirebon; FM, 29, warga Kota Cirebon; serta MNA, 21, warga Jakarta Timur.

Dia menjelaskan, dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, petugas menyita barang bukti sebanyak 26.800 butir pil tramadol dan 24.700 butir pil trihexyphenidyl. Barang terlarang tersebut dikemas dalam kardus serta plastik klip.

”Pengungkapan ini dilakukan di kawasan Desa Astapada, Weru Kidul serta sebuah rumah di Desa Suci, Cirebon yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi obat-obatan ilegal tersebut,” terang Eko Iskandar.

Baca Juga: Pemkab Kuningan Gandeng Swasta Kembangkan Komoditas Jagung

Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al-Afghany menuturkan, kasus kedua yang diungkap yakni peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah Kelurahan Pekalangan, Kota Cirebon. Dalam kasus tersebut, petugas menangkap tersangka berinisial WAR, 36, serta menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bruto 97,97 gram dan 50 butir ekstasi berlogo penguin pada Senin (30/3).

”Untuk kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana,” kata Shindi Al-Afghany.

Untuk pada kasus ketiga, polisi menangkap dua tersangka berinisial MF, 26, dan MI, 26, di sebuah rumah kos di kawasan Palimanan Timur, Kabupaten Cirebon, pada Senin (30/1). Dari lokasi tersebut, kata Shindi, petugas menemukan barang bukti sebanyak 126 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 68,73 gram beserta sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital dan alat hisap sabu-sabu.

”Pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan, akan dilakukan guna pengembangan jaringan peredaran narkotika,” ucap Shindi Al-Afghany.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#narkotika #kabupaten cirebon #polres cirebon kota