Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Polres Cirebon Kota Selidiki Laporan Dugaan Pemerasan Proyek Perumahan

Antara • Rabu, 11 Maret 2026 | 15:12 WIB
Salah satu pemilik pengembang perumahan Ibnu Riyanto (tengah) membuat laporan polisi di Polres Cirebon Kota, Selasa (10/3). (Fathnur Rohman/Antara)
Salah satu pemilik pengembang perumahan Ibnu Riyanto (tengah) membuat laporan polisi di Polres Cirebon Kota, Selasa (10/3). (Fathnur Rohman/Antara)

 

JawaPos.com–Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menyelidiki laporan dugaan pemerasan dan aksi premanisme oleh sejumlah pihak termasuk oknum kepala desa. Dugaan pemerasan itu dilakukan terhadap salah satu pengembang perumahan yang hendak mengerjakan proyek di wilayah tersebut.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, saat ini sedang menyelidiki laporan terkait dugaan pemerasan dan aksi premanisme tersebut.

”Kami sudah menerima laporannya, saat ini penyidik dari Satreskrim sedang melakukan penyelidikan,” kata Eko Iskandar seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: DKP3 Cirebon Pastikan Bantuan Pangan untuk Lebaran Layak Disalurkan

Dia menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan dalam kasus tersebut. Pemeriksaan saksi dilakukan guna memastikan apakah dalam perkara tersebut terdapat unsur tindak pidana.

”Jika memang ditemukan unsur tindak pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai proses hukum,” ujar Eko Iskandar.

Eko menegaskan, kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Cirebon Kota tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi premanisme yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.

Baca Juga: Disbudpar Cirebon Kaji 15 Karya Budaya untuk Pengusulan WBTb Nasional

Sementara itu, Ibnu Riyanto, pemilik pengembang perumahan tersebut, mengatakan laporan polisi dibuat setelah pihaknya merasa mendapat tekanan terkait permintaan pengembalian sejumlah uang yang diajukan oknum perangkat desa. Sebelumnya, pengembang perumahan di Desa Pamengkang telah memberikan berbagai bentuk kompensasi kepada pemerintah desa maupun masyarakat sekitar.

Menurut dia, persoalan tersebut bermula ketika pihak desa meminta dibuatkan perjanjian baru terkait proyek pembangunan perumahan yang sedang berjalan. Ibnu mengaku keberatan dengan permintaan tersebut, karena sebelumnya telah ada kesepakatan antara pihaknya dengan pemerintah desa.

Dia menjelaskan terdapat kerja sama proyek serta dana kompensasi bagi warga sekitar, dengan nilai Rp 494 juta pada 2020. Setelahnya, pihaknya kembali memberikan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berupa paving block yang nilainya hampir Rp 1 miliar.

Baca Juga: Pemkot Cirebon Promosikan Museum Topeng Jadi Ikon Wisata Budaya

”Jika permintaan tambahan terus muncul, hal itu berpotensi memengaruhi keberlanjutan proyek dan harga rumah (subsidi) bagi konsumen,” tandas Ibnu.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#polres cirebon kota #premanisme #perumahan