JawaPos.com–Pemerintah Kota Cirebon memperketat aturan operasional usaha hiburan malam. Kebijakan itu guna menjaga suasana Ramadhan 2026 tetap kondusif serta selaras dengan nilai keagamaan.
”Wali Kota Cirebon sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan para pelaku usaha mematuhi ketentuan tersebut,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon Agus Sukmanjaya seperti dilansir dari Antara di Cirebon.
Aturan tersebut berlaku mulai dua hari sebelum Ramadhan, hingga tiga hari setelah Idul Fitri 1447 Hijriah. Agus menyampaikan untuk tempat hiburan seperti klub malam, diskotik, pub, karaoke, dan usaha pijat diwajibkan tutup sementara selama periode tersebut.
Penutupan sementara, kata dia, dimaksudkan untuk menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa selama Bulan Suci Ramadhan.
”Kebijakan tersebut menjadi bentuk kepastian hukum bagi pelaku usaha, agar dapat menyesuaikan kegiatan operasionalnya sesuai ketentuan pemerintah daerah,” tutur Agus Sukmanjaya.
Agus menuturkan, untuk usaha makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, kafe, pusat penjualan makanan, jasa boga, serta jasa makanan maupun minuman kesehatan tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, pelayanan makan di tempat hanya diizinkan mulai pukul 12.00 WIB, sedangkan sebelum waktu tersebut diperkenankan melayani pembelian untuk dibawa pulang.
”Buka boleh dari pagi, tetapi di bawah pukul 12.00 WIB hanya melayani take away dan sebagian etalase harus ditutup,” ujar Agus Sukmanjaya.
Dia mengatakan, untuk hotel, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan yang menyediakan fasilitas live music tetap dapat menyelenggarakan pertunjukan dengan ketentuan bernuansa religi. Selain itu, para pengisi acara diwajibkan mengenakan pakaian sopan serta membatasi volume suara agar tidak mengganggu masyarakat yang beribadah.
”Kegiatan live music untuk ngabuburit paling lambat berakhir pukul 17.30 WIB dan dapat dilanjutkan pada malam hari mulai pukul 20.30 hingga 22.30 WIB,” tandas Agus Sukmanjaya.
Disbudpar juga meminta pengelola bioskop di Kota Cirebon untuk memperhatikan konten film yang diputar selama Ramadhan. Mereka diminta tidak menayangkan maupun mempromosikan film bertema asusila, pornografi, atau kekerasan.
”Kami berharap penerbitan surat edaran tersebut dapat menjaga suasana Ramadhan di Kota Cirebon tetap khidmat, sekaligus memastikan pelaku usaha tetap dapat beroperasi sesuai aturan yang berlaku,” ucap Agus Sukmanjaya.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah