Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

LPS Tegaskan Debitur Perumda BPR Bank Cirebon Tetap Bayar Kewajiban

Antara • Sabtu, 14 Februari 2026 | 16:49 WIB
Kantor Perumda BPR Bank Cirebon di Kota Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)
Kantor Perumda BPR Bank Cirebon di Kota Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan para debitur di Perumda BPR Bank Cirebon tetap wajib membayar cicilan maupun melunasi pinjaman. Bank tersebut saat ini tengah menjalani proses likuidasi.

Kepala Divisi Humas LPS Nur Budiantoro mengatakan, kewajiban pembayaran kredit tidak terhenti dan tetap mengacu pada perjanjian yang telah disepakati antara nasabah dan bank.

”Nasabah kredit di BPR Bank Cirebon tetap melanjutkan proses pelunasan atau penyelesaian dari kewajiban atau kreditnya,” kata Nur Budiantoro seperti dilansir dari Antara.

LPS mencatat terdapat sekitar 1.800 rekening kredit di Perumda BPR Bank Cirebon, dengan total kewajiban debitur mencapai kurang lebih Rp 109 miliar. Tim likuidasi LPS telah berada di kantor bank tersebut untuk memastikan pelayanan pembayaran cicilan dan pelunasan kredit tetap berjalan.

”Di kantor Perumda BPR Bank Cirebon sudah ada tim likuidasi dari LPS yang akan melayani kelanjutan cicilan atau pelunasan kredit para nasabah,” ujar Nur Budiantoro.

Dia menegaskan, proses likuidasi tidak menghapus kewajiban debitur sehingga pembayaran tetap harus dilakukan sesuai jadwal yang berlaku. Sesuai ketentuan, proses likuidasi diberikan waktu paling lama 24 bulan atau dua tahun sejak pencabutan izin usaha bank.

Namun demikian, lanjut dia, LPS menargetkan penyelesaian dapat dilakukan lebih cepat apabila seluruh tahap berjalan lancar. Selain melayani kredit berjalan, pihaknya memastikan penanganan kredit bermasalah tetap dilakukan secara profesional dan terukur.

Dia menuturkan, apabila dalam prosesnya ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganan akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Tentunya kalau misalnya ada kredit macet akan kita proses, kalau ada tindak melanggar hukum juga akan kita proses sesuai dengan perundang-undangan,” tandas Nur Budiantoro.

Hingga kini, menurut dia, penagihan serta penyampaian informasi kewajiban pembayaran masih dibantu pegawai Perumda BPR Bank Cirebon agar komunikasi dengan debitur tetap efektif. Terkait agunan, LPS memastikan seluruh jaminan kredit masih tersimpan di bank dan akan dikembalikan kepada nasabah setelah kewajibannya dinyatakan lunas.

”Kami diberi waktu dua tahun untuk proses likuidasi. Kalau bisa selesai lebih cepat, tentu itu akan jauh lebih baik,” tutur Nur Budiantoro.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#bpr #lps #kota cirebon #lembaga penjamin simpanan