Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

LPS Mulai Bayar Klaim 14.918 Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon

Antara • Sabtu, 14 Februari 2026 | 16:27 WIB
Kepala Divisi Humas LPS Nur Budiantoro. (Fathnur Rohman/Antara)
Kepala Divisi Humas LPS Nur Budiantoro. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membayarkan klaim penjaminan simpanan tahap pertama kepada 14.918 nasabah atau sekitar 81 persen dari total rekening di Perumda BPR. Itu setelah izin usaha bank tersebut dicabut pada 9 Februari 2026.

”Nilai simpanan yang dibayarkan pada tahap pertama mencapai Rp 89,5 miliar dan dinyatakan memenuhi syarat penjaminan LPS,” kata Kepala Divisi Humas LPS Nur Budiantoro seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, penetapan pembayaran dilakukan setelah LPS menuntaskan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Percepatan pembayaran klaim dilakukan untuk memberikan kepastian kepada nasabah sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, khususnya di sektor BPR.

Dia mengapresiasi sikap nasabah yang tetap menjaga situasi kondusif selama proses pendataan dan verifikasi berlangsung. Sehingga tahap awal dapat diselesaikan lebih cepat.

Untuk pencairan dana klaim, LPS menunjuk Bank Mandiri Kantor Cabang Yos Sudarso sebagai bank pembayar. Pelaksanaan pembayaran dimulai sejak 13 Februari 2026.

Dia menuturkan, nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui pengumuman di kantor bank maupun secara daring melalui situs resmi LPS pada menu Aplikasi LPS, kemudian memilih Simpanan dan Status Simpanan.

”Pada layanan tersebut, nasabah cukup memasukkan nomor rekening dan disarankan mencatat nomor CIF guna mempercepat proses saat datang ke bank pembayar,” tutur Nur Budiantoro.

Dalam proses pencairan, lanjut Nur, nasabah wajib menunjukkan identitas diri asli dan fotokopi, bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito. Selain itu, dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan.

Dia menuturkan, bagi nasabah berbentuk badan usaha atau organisasi, diperlukan tambahan dokumen berupa anggaran dasar dan susunan pengurus. Sedangkan pencairan melalui kuasa harus dilengkapi surat kuasa dan identitas penerima kuasa.

Nur menegaskan, pengajuan klaim penjaminan simpanan tetap dapat dilakukan hingga lima tahun sejak pencabutan izin usaha bank, yaitu sampai 8 Februari 2031, sehingga nasabah tidak perlu berdesakan saat pencairan.

”Nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap pertama diminta menunggu tahap berikutnya, karena tim LPS masih melanjutkan proses verifikasi terhadap sisa rekening,” terang Nur Budiantoro.

Selain membayar klaim simpanan, LPS telah membentuk tim likuidasi di kantor bank tersebut dan meminta para debitur tetap menyelesaikan kewajiban kredit melalui tim resmi, serta waspada terhadap pihak yang menjanjikan percepatan pencairan dana.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#perumda #bpr #lps #lembaga penjamin simpanan