Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

DPRD Kuningan Pastikan Pemda Lakukan Reaktivasi Kepesertaan JKN PBI

Antara • Selasa, 27 Januari 2026 | 13:48 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (Fathnur Rohman/Antara)
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–DPRD Kabupaten Kuningan memastikan pemerintah daerah (pemda) melakukan langkah reaktivasi kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi warga yang statusnya dinonaktifkan.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan Neneng Hermawati mengatakan, telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan serta organisasi perangkat daerah terkait dengan hal tersebut. Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kuningan, saat ini sedang melakukan verifikasi dan reaktivasi data secara masif.

Reaktivasi kepesertaan, kata dia, diprioritaskan bagi warga kategori miskin serta penderita penyakit kronis agar tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.

”Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN agar mengetahui kondisi BPJS Kesehatan secara mandiri,” kata Neneng Hermawati seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, banyak warga, baru mengetahui status kepesertaan JKN PBI tidak aktif saat hendak mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Kondisi tersebut menimbulkan kebingungan dan keresahan, khususnya bagi warga lanjut usia dan keluarga kurang mampu yang bergantung pada jaminan kesehatan.

”Pada Agustus 2025 sekitar 39 ribu peserta PBI di Kabupaten Kuningan dinonaktifkan secara massal, sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025,” ungkap Neneng Hermawati.

Menurut dia, penonaktifan tersebut terjadi karena sebagian peserta tidak lagi tercantum dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Mereka tidak lolos proses verifikasi dan validasi data.

Selain itu, kata dia, perubahan status pekerjaan anggota keluarga turut memengaruhi kepesertaan PBI. Terutama ketika salah satu anggota keluarga telah bekerja dan memperoleh jaminan kesehatan dari perusahaan.

”Sering terjadi anaknya sudah bekerja sehingga keluarga dianggap sudah mampu. Akibatnya, orang tua yang sebelumnya menerima BPJS PBI ikut dinonaktifkan karena masih berada dalam satu kartu keluarga,” ujar Neneng Hermawati.

Dia mengatakan faktor lain yang sering menjadi kendala adalah ketidaksinkronan data kependudukan. Seperti NIK dan KK yang belum terintegrasi, data ganda, maupun perubahan domisili yang belum diperbarui.

Oleh karena itu, dia berharap, langkah reaktivasi ini dapat menjamin masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang layak dan berkelanjutan.

”Jika data sudah valid, hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan bisa kembali terpenuhi,” tandas Neneng Hermawati.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#jaminan kesehatan nasional #pbi #bpjs kesehatan #kabupaten kuningan