Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Seorang ASN di Kabupaten Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Bantuan PKBM

Antara • Jumat, 16 Januari 2026 | 19:03 WIB
Kepala Kejari Indramayu Muhammad Fadlan (tengah) saat memberikan keterangan di Indramayu. (Kejari Indramayu/Antara)
Kepala Kejari Indramayu Muhammad Fadlan (tengah) saat memberikan keterangan di Indramayu. (Kejari Indramayu/Antara)

JawaPos.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif berinisial HH sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023.

”Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026,” kata Kepala Kejari Indramayu Muhammad Fadlan seperti dilansir dari Antara di Indramayu.

Dia menjelaskan penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik, menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. ”Tersangka ditetapkan karena alat bukti telah terpenuhi dan perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” beber Muhammad Fadlan.

Menurut dia, HH merupakan ASN aktif pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu. Pada 2023, dia diberi kewenangan sebagai tim operator bidang Pendidikan Nonformal (PNF), sekaligus tim verifikasi dan validasi bantuan PKBM.

Dalam pelaksanaannya, kata Muhammad Fadlan, tersangka dinilai tidak menjalankan tugas verifikasi dan validasi secara faktual serta tidak bertanggung jawab terhadap data yang diusulkan. Tersangka tidak menyortir atau menghapus data yang tidak memenuhi persyaratan dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta tidak melaporkan kondisi tersebut kepada pimpinan dinas.

Akibatnya, kata dia, sejumlah PKBM tetap diusulkan sebagai penerima bantuan meskipun tidak menjalankan kegiatan pembelajaran sebagaimana mestinya. Dalam kasus tersebut ditemukan data fiktif, termasuk peserta didik yang tidak memenuhi syarat, namun tetap dimasukkan dalam usul bantuan ke kementerian terkait.

Dia menjelaskan, dari puluhan PKBM yang tercatat, sebagian di antaranya diketahui menerima bantuan meski tidak melaksanakan proses belajar-mengajar. ”Logikanya, kalau ada warga belajar, proses belajar-mengajar pasti berjalan. Fakta di lapangan, kegiatan itu tidak ada,” ungkap Muhammad Fadlan.

Menurut dia, perbuatan yang dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,4 miliar. Namun demikian, kerugian keuangan negara tersebut telah dipulihkan seluruhnya selama proses penyidikan berlangsung.

Penyidik Kejari Indramayu, lanjut dia, telah menerima pengembalian langsung sebesar Rp 568.330.000, serta pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu sebesar Rp 876.091.750. Atas perbuatannya, tersangka HH disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku.

”Saat ini, tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu selama 20 hari ke depan,” ucap Muhammad Fadlan.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#korupsi #Kejaksaan #pkbm #indramayu #asn