JawaPos.com–Anggota DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Jabar yang kini sedang disusun, akan memberikan dampak positif. Termasuk bagi wilayah Cirebon sebagai salah satu pusat kebudayaan di provinsi tersebut.
Menurut dia, posisi Cirebon yang merupakan bagian dari Jabar, membuat setiap kebijakan kebudayaan di tingkat provinsi tidak dapat dipisahkan dari kepentingan daerah tersebut. ”Karena Cirebon bagian dari Jabar, kalau ditanya berdampak atau tidak, pasti berdampak,” kata Daddy seperti dilansir dari Antara di Cirebon, Minggu (14/12).
Dia menjelaskan, DPRD Jabar dalam proses pembahasan raperda tersebut telah melibatkan banyak budayawan dari berbagai daerah. Termasuk dari wilayah Cirebon.
Daddy menyebutkan Raperda Pemajuan Kebudayaan penting sebagai payung hukum, yang mengatur arah kebijakan kebudayaan secara menyeluruh di tingkat provinsi. Setelah disahkan, raperda tersebut dapat menjadi regulasi induk bagi peraturan daerah di tingkat kabupaten dan kota.
”Raperda di tingkat provinsi diharapkan menjadi induk bagi perda di kabupaten dan kota agar regulasinya sejalan,” ujar Daddy Rohanady.
Terkait dinamika kebijakan publik, dia menekankan asas manfaat harus menjadi pertimbangan utama dalam penetapan kebijakan, khususnya di sektor kebudayaan.
”Kalau manfaatnya lebih besar, siapa pun yang membuat kebijakan itu tidak menjadi soal. Yang penting asas manfaatnya,” tutur Daddy Rohanady.
Dia juga menilai perhatian pemerintah di tingkat provinsi maupun daerah terhadap sektor kebudayaan, dapat dilihat dari konsistensi kebijakan yang dijalankan saat ini. ”Cirebon selalu menjadi salah satu pusat sorotan, ketika berbicara tentang kebudayaan,” ungkap Daddy Rohanady.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan mengatakan, keberagaman kebudayaan merupakan kekuatan strategis dalam menjaga identitas daerah sekaligus menopang peradaban nasional.
Dia menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem kebudayaan di Jabar, agar dapat diwariskan kepada generasi penerus.
”Menjaga ekosistem kebudayaan agar tidak terputus oleh perkembangan zaman menjadi tugas bersama,” beber Erwan Setiawan.
Terkait substansi raperda, Erwan menilai arah pengaturan telah tepat karena memberi ruang bagi pelaku budaya untuk berekspresi dan mempertahankan nilai-nilai budaya. Raperda ini, diarahkan untuk menjaga identitas budaya melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
Dia menyampaikan, raperda tersebut juga perlu mengakomodasi aspek Hak Kekayaan Intelektual Komunal sebagai hak yang dimiliki oleh komunitas budaya. ”Semua aspek budaya harus dilindungi negara seluas-luasnya, bukan hanya yang dianggap unggulan,” ucap Erwan.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah