Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Polresta Cirebon Bongkar Praktik Kekerasan Seksual Bermodus Pijat

Antara • Sabtu, 29 November 2025 | 15:31 WIB
Kapolresta Cirebon Kombespol Sumarni (tengah) menunjukkan barang bukti kasus kekerasan seksual di Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)
Kapolresta Cirebon Kombespol Sumarni (tengah) menunjukkan barang bukti kasus kekerasan seksual di Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota Cirebon membongkar praktik kekerasan seksual bermodus pengobatan alternatif yang dilakukan tersangka berinisial KU, 54. Korban seorang perempuan di Kecamatan Pangenan, Cirebon.

Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Polisi Sumarni mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah penyidik dari Satreskrim menindaklanjuti laporan korban pada pertengahan November 2025.

”Korban melaporkan kejadian tersebut, setelah mengetahui tindakan pelaku tidak sesuai dengan alasan pengobatan,” kata Sumarni seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, pelaku diduga memperdaya korban dengan berpura-pura dapat menyembuhkan penyakit melalui metode pemijatan. Modusnya adalah tersangka memijat korban dengan mengklaim bisa menyembuhkan penyakit lemah jantung.

Sumarni menuturkan KU mendatangi rumah korban untuk melakukan sesi pemijatan, namun pada kesempatan tersebut tindakan kekerasan seksual terjadi. Pelaku melakukan tindakan tidak pantas dengan mengklaim metode penyembuhan dilakukan melalui penghisapan bagian-bagian sensitif tubuh korban.

”Cara itu jelas tidak benar dan termasuk kekerasan seksual. Sehingga korban merasa tidak terima atas perlakuan tersebut. Tidak lama, kami berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Gebang,” ujar Sumarni.

Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban guna memperkuat pembuktian dalam penyidikan kasus tersebut. Kapolresta menegaskan pelaku kini dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumarni mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik pengobatan, yang tidak memiliki dasar keilmuan maupun metode ilmiah.

”Jika ada kejadian serupa, segera laporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat kami tindak lanjuti,” ucap Sumarni.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#pengobatan alternatif #TPKS #polresta cirebon #kekerasan seksual