JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon mengungkap praktik peredaran ganja kering dengan memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana distribusi. Polres menangkap tersangka berinisial SM.
Kepala Polresta Cirebon Kombespol Sumarni mengatakan, tersangka SM sudah mengakui mendapatkan pasokan ganja kering tersebut setelah menghubungi seorang admin pada salah satu akun Instagram.
Saat dimintai keterangan, kata dia, tersangka tidak mengetahui secara rinci siapa pengendali utama jaringan tersebut karena hanya mengikuti arahan admin yang mengatur alur distribusi.
Sumarni memastikan, Polresta Cirebon akan menelusuri jaringan tersebut karena peredaran narkotika jenis ganja kering harus dicegah untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan barang tersebut.
”Yang bersangkutan mengaku mendapatkan pasokan ganja kering dari akun di Instagram,” kata Sumarni seperti dilansir dari Antara.
Sumarni mengemukakan pihaknya telah meringkus sebanyak 15 tersangka, termasuk SM, dalam pengungkapan 12 kasus peredaran narkotika dan obat keras di Cirebon hingga pertengahan November 2025.
Dari tangan para tersangka, kata dia, kepolisian sepempat menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 24,16 gram, ganja kering 1.153 gram, 1.477 butir obat keras terbatas, serta tembakau sintetis 7,14 gram.
”Modus transaksi beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga cara-cara lain yang terus kami dalami,” ujar Sumarni.
Dia menyampaikan jaringan peredaran barang terlarang tersebut tersebar di 10 kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon, serta satu kecamatan di Kota Cirebon.
Dia menyampaikan para tersangka pengedar sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 13 miliar.
”Sementara, tersangka yang terlibat peredaran obat keras tanpa izin dijerat dengan UU tentang Sediaan Farmasi, dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” ucap Sumarni.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah