Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Kadispora Kota Cirebon Diberhentikan Sementara karena Kasus Korupsi

Antara • Jumat, 29 Agustus 2025 | 09:37 WIB
Kadispora Kota Cirebon saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda di Kejari Kota Cirebon, Rabu (27/8). (Fathnur Rohman/Antara)
Kadispora Kota Cirebon saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda di Kejari Kota Cirebon, Rabu (27/8). (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Pemerintah Kota Cirebon memberhentikan sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Cirebon berinisial IW, 58, setelah yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda).

Asisten Administrasi Umum dan Pemerintahan Setda Kota Cirebon Muhammad Arif Kurniawan mengatakan, keputusan tersebut diambil usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan IW sebagai salah satu tersangka pada kasus ini.

”Kalau sudah ada penetapan tersangka, status kepegawaiannya diberhentikan sementara sambil menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” kata Muhammad Arif Kurniawan seperti dilansir dari Antara di Cirebon.

Dia menjelaskan, apabila pengadilan memutuskan IW bersalah dan vonisnya sudah inkrah, yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat dari status aparatur sipil negara (ASN). Pemkot Cirebon merasa prihatin karena kasus dugaan korupsi tersebut kembali menyeret ASN aktif yang masih menjabat sebagai Kadispora.

”Tentu ini jadi keprihatinan karena lagi-lagi ASN yang tersangkut. Ada satu yang masih aktif dan dua ASN sudah purna,” ujar Muhammad Arif Kurniawan.

Dia menyampaikan pemerintah daerah siap memberikan pendampingan hukum melalui kelembagaan yang ada di Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Cirebon, jika keluarga tersangka membutuhkan.

”Kami siap membantu semampu kami, termasuk memberikan akses bantuan hukum jika diperlukan,” ungkap Muhammad Arif Kurniawan.

Kepala BKPSDM Kota Cirebon Sri Lakshmi Stanyawati menegaskan IW masih mendapat hak sebagai ASN berupa gaji pokok sebesar 50 persen, selama masa pemberhentian sementara. Terkait kasus ini, pemerintah daerah akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kadispora Kota Cirebon dari pejabat eselon yang setara untuk mengisi kekosongan jabatan.

”Setelahnya kalau sudah inkrah, kami konsultasi ke pimpinan untuk membuat Surat Keputusan Wali Kota terkait penunjukan Plt Kadispora,” tandas Sri Lakshmi Stanyawati.

Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon menetapkan IW bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Setda yang dikerjakan pada 2016-2018. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi mengatakan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 26,52 miliar, dari total nilai kontrak sekitar Rp 86 miliar.

Dia mengatakan dalam kasus ini, IW saat itu berperan sebagai pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Bidang PUTR di Dinas PUTR Kota Cirebon. Modus yang dilakukan tersangka ialah mengurangi kualitas dan kuantitas pekerjaan, melakukan pencairan anggaran yang tidak sesuai aturan, serta diduga memalsukan laporan progres pembangunan.

Enam tersangka kini dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#korupsi #Dinas pemuda dan olahraga #pemkot cirebon #kejari #gedung setda