JawaPos.com–DPRD Kota Cirebon merevisi Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan menurunkan tarif dasar maksimal dari 0,5 persen menjadi 0,3 persen.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani mengatakan, salah satu poin krusial yang direvisi dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut, yakni penyesuaian tarif dasar untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 3 miliar.
”Poin penting yang kami revisi adalah terkait dengan pasal 9 dalam perda tersebut. Bahkan bisa saja tarifnya menjadi 0,25 persen. Ini bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat,” kata Harry Saputra Gani seperti dilansir dari Antara.
Dia mengatakan revisi perda tersebut sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2025 DPRD Kota Cirebon, kemudian ditargetkan selesai pada September tahun ini. Langkah ini diambil setelah terjadi lonjakan tarif PBB-P2 pada 2024 akibat penyesuaian NJOP yang selama 12 tahun tidak diperbarui.
Harry menyatakan penyesuaian itu membuat harga tanah di sejumlah titik naik signifikan. Di Jalan Siliwangi, misalnya, nilai tanah per meter melonjak dari Rp 3 juta menjadi belasan juta rupiah.
”Kenaikannya ada cukup tinggi, walaupun tidak di semua lokasi. Ini murni karena NJOP naik,” ujar Harry Saputra Gani.
Dia menuturkan untuk meringankan beban masyarakat, pada 2024 pemerintah daerah bersama DPRD memberikan diskon PBB-P2 hingga 50 persen, bahkan sempat 70 persen.
Harry menyampaikan rencana revisi perda sudah bergulir sejak 2024, namun tertunda akibat gugatan masyarakat terhadap perda tersebut yang baru diputus pada akhir tahun.
”Begitu gugatan selesai, kami langsung memasukkannya ke Prolegda 2025 pada November 2024,” terang Harry Saputra Gani.
Dia menegaskan perubahan perda akan fokus pada pengaturan tarif dasar PBB-P2 agar kenaikan pajak tidak terlalu besar, dengan simulasi perhitungan bersama pemerintah kota. Penentuan NJOP tetap menjadi kewenangan pemerintah kota, sedangkan DPRD mengatur tarif dasar yang menjadi acuan penghitungan pajak.
”Kesepakatan ini sudah dibicarakan bersama perwakilan masyarakat, termasuk komunitas Pelangi. Semua setuju tarif maksimal 0,3 persen,” tutur Harry Saputra Gani.
DPRD menargetkan pembahasan revisi perda rampung sebelum akhir tahun ini sehingga aturan baru bisa segera berlaku dan masyarakat tidak lagi terbebani tarif lama.
”Ini kerja sama DPRD dan pemerintah kota untuk menghadirkan kebijakan pajak yang lebih berpihak kepada masyarakat,” ucap Harry Saputra Gani.
Sebelumnya, sejumlah warga sempat mengeluhkan adanya kenaikan tarif PBB-P2 di Kota Cirebon yang disebut mencapai 1.000 persen.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Cirebon Effendi Edo memastikan bahwa kenaikan tarif PBB-P2 memang terjadi, tetapi besarannya tidak sampai 1.000 persen.
”Tarif PBB-P2 memang terjadi, namun tidak sampai 1.000 persen,” ungkap Effendi Edo.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah