JawaPos.com–Kepolisian Resor (Polres) Indramayu terus mendalami penyebab kematian seorang perempuan berinisial PA. Perempuan berusia 21 tahun itu ditemukan meninggal dunia dengan luka bakar pada sebuah kamar kos di Desa Singajaya, Indramayu, Sabtu (9/8).
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, penyelidikan saat ini dilakukan secara ilmiah. Hal itu untuk memastikan apakah peristiwa tersebut murni kecelakaan atau mengandung unsur pidana.
Menurut dia, penggunaan metode scientific investigation menjadi acuan utama dalam penyelidikan kasus. Agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah.
”Saat ini kami melakukan autopsi terhadap jenazah guna memastikan penyebab kematian korban,” kata Mochamad Fajar Gemilang seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, kata Kapolres, pihaknya telah mengerahkan tim inafis dan petugas laboratorium forensik untuk meneliti sumber kebakaran yang diduga menewaskan korban, serta mengidentifikasi barang bukti di lokasi kejadian. Sembari menunggu hasil lengkap pemeriksaan laboratorium dan autopsi, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung.
Fajar menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung saat ini, untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana pembunuhan dalam kasus tersebut.
”Kami terus mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis bukti, dan mendalami setiap temuan di lapangan,” ujar Mochamad Fajar Gemilang.
Sementara itu Karja, 48, ayah korban, menyebutkan putrinya sempat bercerita memiliki pacar anggota polisi sekitar dua bulan sebelum kejadian. Namun dia belum pernah bertemu langsung dengan pria itu.
Sedangkan pengacara keluarga korban yakni Toni RM mengatakan, berdasar keterangan pemilik kos, kamar tempat korban ditemukan terdaftar atas nama PA. Namun di lapangan diketahui pria yang diduga oknum polisi justru tinggal di sana.
Dia mengklaim pria berinisial SN itu merupakan orang terakhir, yang bersama korban sebelum ditemukan meninggal di dalam kamar kos.
”Dia (SN) belum ditetapkan sebagai tersangka, namun keberadaannya diperlukan untuk memperjelas kronologi,” kata Toni.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah