Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Polres Cianjur Tangkap 10 Orang Pelaku Rudapaksa, Korban Anak di Bawah Umur

Antara • Jumat, 11 Juli 2025 | 17:05 WIB
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto. (Ahmad Fikri/Antara)
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto. (Ahmad Fikri/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Resor (Polres) Cianjur menangkap 10 orang terduga pelaku pemerkosaan anak perempuan di bawah umur warga Kecamatan Sukaresmi. Polisi masih memburu dua orang pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang atau buron.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur Ajun Komisaris Polisi Tono Listianto mengatakan, para pelaku melakukan tindak perkosaan secara bergiliran di sejumlah lokasi berbeda selama empat hari berturut-turut. Korban akhirnya pulang ke rumah dan melapor ke polisi.

”Selama empat hari korban diperkosa secara bergiliran oleh 12 orang pelaku di tempat yang berbeda. Awalnya korban diajak empat orang pemuda yang masih satu kampung dengannya ke wilayah Puncak,” kata Tono Listianto seperti dilansir dari Antara.

Sebut saja korban berinisial Mawar, 16, kata Tono, pertama kali diperkosa empat orang pemuda di salah satu rumah di kawasan Puncak pada 19 Juni. Pada 20 Juni 2025, korban diserahkan kepada dua orang pelaku lain yang melakukan hal sama.

Dua pelaku ini kemudian menyerahkan korban kepada enam pelaku lain pada 21–22 Juni 2025. Korban dibawa ke sebuah vila di kawasan Cipanas. Di tempat ini, korban kembali diperkosa secara bergiliran oleh enam orang pelaku.

”Selama empat hari korban digilir oleh 12 orang pelaku hingga akhirnya korban pulang ke rumah pada 23 Juni dan melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban melapor ke Polres Cianjur,” ungkap Tono Listianto.

Usai mendapat laporan, polisi langsung disebar ke sejumlah lokasi untuk menangkap para pelaku. Sebanyak 10 orang pelaku ditangkap di sejumlah wilayah tanpa perlawanan dan dua orang pelaku lainnya diduga melarikan diri setelah melakukan pemerkosaan.

Tono mencatat dari 10 orang pelaku yang berhasil ditangkap, empat orang di antaranya usianya masih di bawah umur dan berstatus pelajar, sedangkan dua pelaku lainnya yang masuk DPO Polres Cianjur masih dalam pengejaran.

”Kami akan segera menangkap dua pelaku lainnya. Kami minta mereka menyerahkan diri atau tindakan tegas terukur akan dilakukan jika mereka melakukan perlawanan, serta pihak keluarga tidak menghalang-halangi petugas,” terang Tono Listianto.

Para pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kami meminta orang tua, terutama yang memiliki anak perempuan, agar lebih meningkatkan pengawasan dan tidak mengizinkan anak keluar rumah tanpa pendampingan,” tandas Tono Listianto.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#Daftar Pencarian Orang #polres cianjur #kekerasan seksual