JawaPos.com–Pemerintah Kota Cirebon menyiapkan program pendampingan untuk membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hal tersebut sebagai upaya perlindungan terhadap merek atau identitas usaha mereka.
”Kami memfasilitasi pelatihan pendaftaran HKI untuk pelaku UMKM, agar mereka memiliki pemahaman dan mampu melindungi merek usahanya secara hukum,” kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon Iing Daiman seperti dilansir dari Antara di Cirebon.
Fasilitasi tersebut, kata dia, diberikan dalam bentuk pelatihan dan pendampingan langsung guna mencegah potensi klaim merek oleh pihak lain. Kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya perlindungan hukum atas merek masih tergolong rendah, padahal merek merupakan identitas penting dan aset usaha yang harus dijaga.
Dia menjelaskan, kepemilikan HKI sangat penting di tengah meningkatnya kompetisi bisnis. Hal itu agar UMKM tidak kehilangan ciri khas serta memiliki perlindungan atas produk yang dikembangkan.
”Pelatihan pertama tahun ini untuk 25 pelaku UMKM agar dapat mendaftarkan mereknya ke HKI. Jangan sampai mereka sudah maju, tapi mereknya justru diklaim oleh orang lain,” ungkap Iing.
Untuk memperkuat pendampingan, kata dia, DKUKMPP menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
”Melalui kerja sama ini, kami ingin pelaku UMKM mendapatkan pendampingan langsung dalam proses pendaftaran merek maupun kekayaan intelektual lainnya,” ujar Iing.
Melalui pendampingan HKI, Iing berharap pelaku UMKM di Kota Cirebon semakin percaya diri dan optimis dalam memajukan usaha ke pasar yang lebih luas.
”Kami ingin UMKM di Kota Cirebon punya daya saing tinggi dan mampu bertahan dalam jangka panjang,” ucap Iing.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah