Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Polres Kuningan Gelar Rekonstruksi Kasus Keponakan Bunuh Paman

Antara • Senin, 23 Juni 2025 | 23:50 WIB
Polres Kuningan saat rekonstruksi kasus pembunuhan di Kuningan. (Fathnur Rohman/Antara)
Polres Kuningan saat rekonstruksi kasus pembunuhan di Kuningan. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Resor (Polres) Kuningan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pria lanjut usia bernama Sarmedi, 68. Korban diduga dilakukan keponakannya sendiri berinisial M, 24.

Kepala Satreskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara mengatakan, rekonstruksi di Kecamatan Sindangagung dengan memperagakan 30 adegan yang menggambarkan secara perinci kronologi peristiwa pembunuhan yang terjadi pada April 2025.

”Rekonstruksi ini untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti yang kami miliki,” kata Nova Bhayangkara seperti dilansir dari Antara.

Dalam adegan ke-25, tersangka memperagakan aksi penusukan pertama terhadap korban yang saat itu tengah mencuci piring di depan rumah usai sholat Magrib bersama anak-anaknya.

Penusukan kedua dilakukan tersangka pada adegan ke-26 saat korban sempat berteriak meminta tolong sebelum akhirnya tersangka menjauh dari lokasi kejadian.

”Semua adegan kami peragakan secara detail agar kejadian dapat tergambarkan secara utuh dan jelas,” ujar Kasatreskrim Nova Bhayangkara.

AKP Nova menyebutkan motif pelaku melakukan tindakan keji tersebut karena dendam yang telah dipendam selama 2 tahun terhadap korban. Pelaku diketahui merasa sakit hati atas perlakuan korban pada masa lalu sehingga merencanakan penyerangan secara sadar dan terencana.

Kasatreskrim menegaskan, kegiatan rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam penyidikan guna melengkapi berkas perkara dan memastikan kejelasan hukum kasus tersebut.

”Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” ujar Nova Bhayangkara.

Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 53 KUHP dan/atau pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

”Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut,” ucap Kasatreskrim Nova Bhayangkara.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#polres kuningan #rekonstruksi #pembunuhan berencana