Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

KPU Kota Cirebon Izinkan Paslon Pilkada Kampanye di Perguruan Tinggi

Antara • Rabu, 2 Oktober 2024 | 07:05 WIB
Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko (tengah). (Fathnur Rohman/Antara)
Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko (tengah). (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon mengizinkan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon peserta Pilkada 2024, untuk berkampanye di lingkungan perguruan tinggi. Tapi itu dilakukan dengan beberapa syarat yang harus dipatuhi.

”Kampanye di perguruan tinggi atau di kampus boleh, tetapi harus mengikuti syarat dan aturan yang berlaku,” kata Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko seperti dilansir dari Antara di Cirebon.

Dia menjelaskan, syarat tersebut misalnya kampanye di perguruan tinggi diperbolehkan selama mendapatkan izin dari pihak kampus. Namun, kegiatan serupa dilarang dilakukan pada tingkat sekolah.

Mardeko menyebut, kampanye di kampus harus dilakukan tanpa penggunaan atribut paslon maupun partai politik (parpol). Kegiatan itu juga harus dikemas dalam bentuk dialog, penyampaian visi-misi, atau program yang bakal dijalankan.

”Menggunakan atau menunjukkan atribut kampanye tidak boleh. Mereka (paslon) hanya bisa menyampaikan visi-misi dan program, tanpa atribut,” ujar Mardeko.

Selain itu, kata dia, KPU meminta agar pihak kampus bersikap adil dalam memberikan kesempatan kepada seluruh paslon untuk menyampaikan ide dan gagasannya. Mardeko menyampaikan hal tersebut harus dilakukan agar para pemilih di kalangan mahasiswa maupun akademisi, bisa menilai visi misi dari setiap paslon untuk kemudian menentukan pilihan pada Pilkada 2024.

”Setiap paslon harus mendapatkan perlakuan yang sama untuk berkampanye di lingkungan perguruan tinggi. Jangan sampai ada satu paslon yang diizinkan, sementara yang lain tidak,” tutur Mardeko.

Menurut dia, kampanye seperti ini dapat menjadikan Pilkada Kota Cirebon sebagai ajang demokrasi yang sehat dan adil, serta bisa menarik minat generasi muda untuk menyalurkan hak pilih pada 27 November 2024.

”Pada prinsipnya kami memberikan kesempatan yang sama bagi paslon dalam menyampaikan program kepada masyarakat, termasuk di kalangan akademisi,” terang Mardeko.

Lebih lanjut, dia mengemukakan bahwa KPU Kota Cirebon telah menetapkan tiga lokasi untuk kampanye terbuka. Yakni di Lapangan Kebon Pelok Harjamukti, Lapangan Kesenden, dan Stadion Utama Bima.

Selain itu, pihaknya juga memperbolehkan setiap paslon memasang alat peraga kampanye (APK) di sepanjang jalan protokol di Kota Cirebon, kecuali di kawasan Siliwangi. Sebab merupakan area perkantoran dan pemerintahan.

Pada Pilkada 2024, tambah dia, KPU Kota Cirebon telah menetapkan tiga paslon yaitu Eti Herawati-Suhendrik, Effendi Edo-Siti Farida, serta Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati.

”Diharapkan semua aturan ini dapat dipatuhi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kampanye dari 25 September sampai 23 November 2024,” ucap Mardeko.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#cirebon #kampanye #kpu #perguruan tinggi #pemilu