DPRD Kota Cirebon Bantu Pemda Cari Solusi Masalah Piutang PBB-P2

A
Penulis: Antara❯
 

Kantor DPRD Kota Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)
Kantor DPRD Kota Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)

 

JawaPos.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon membantu pemerintah daerah (pemda) mencari solusi penyelesaian piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal itu agar dapat dioptimalkan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dalam waktu dekat kami akan membahasnya di Badan Anggaran (Banggar), kemudian bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mencari solusi penyelesaiannya,” kata Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio dilansir dari Antara.

Menurut dia, DPRD akan lebih dahulu mendalami data piutang guna memastikan besaran nilai yang masih dapat ditagihkan kepada wajib pajak. Berdasar data awal, nilai piutang PBB-P2 mencapai sekitar Rp 100 miliar, namun sekitar 20 persen di antaranya merupakan limpahan sehingga nilai piutang PBB-P2 murni diperkirakan sekitar Rp 80 miliar.

“Data tersebut perlu kami dalami lebih lanjut agar diketahui potensi piutang yang masih bisa dioptimalkan penagihannya,” ujar Andrie Sulistio.

Andrie mengatakan piutang itu diduga berasal dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang telah diterbitkan, namun belum dilunasi oleh wajib pajak. Selain itu, terdapat kemungkinan objek pajak telah beralih kepemilikan sehingga perlu dilakukan penelusuran.

Andrie Sulistio menilai penyelesaian piutang tersebut penting dilakukan, karena berpotensi memperkuat kapasitas fiskal daerah di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan. “Kalau piutang ini bisa tertagih, tentu akan sangat membantu meningkatkan pendapatan daerah,” ungkap dia.

Selain penyelesaian piutang lama, DPRD juga mendorong optimalisasi penerimaan PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai dua sumber utama penerimaan pajak daerah.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah mengusulkan agar pemda mempertimbangkan kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) apabila pendekatan persuasif belum mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Harapannya, wajib pajak yang selama ini belum memenuhi kewajibannya bisa lebih patuh,” tutur M Handarujati Kalamullah.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah

Artikel Terkait

Pemkot Sebut Pelabuhan Cirebon Dapat Lengkapi Peran Pelabuhan Patimban

Pemkot Sebut Pelabuhan Cirebon Dapat Lengkapi Peran Pelabuhan Patimban

Pemkot Cirebon menyebutkan, Pelabuhan Cirebon dapat melengkapi peran Pelabuhan Patimban dalam mendukung distribusi logistik dan perdagangan antarpulau

Pemkab Cirebon Berlakukan Siaga Darurat Kekeringan hingga September

Pemkab Cirebon Berlakukan Siaga Darurat Kekeringan hingga September

Pemkab Cirebon berlakukan status siaga darurat kekeringan hingga 30 September 2026, sebagai upaya memperkuat kesiapsiagaan menghadapi dampak musim kemarau

Pemkot Cirebon Catat 14.892 Investor Ajukan Rencana Investasi

Pemkot Cirebon Catat 14.892 Investor Ajukan Rencana Investasi

Pemkot Cirebon mencatat sebanyak 14.892 investor mengajukan rencana investasi dengan total nilai sekitar Rp 3,23 triliun sepanjang Januari-Juni 2026

Berita Terkini

Populer