Sabtu, 18 Juli 2026
Logo

Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Cirebon Rp 45.000

Sabtu, 17 Jan 2026 | 18:42 WIB
Baznas Kota Cirebon menetapkan besaran zakat fitrah di Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)
Baznas Kota Cirebon menetapkan besaran zakat fitrah di Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon menetapkan besaran zakat fitrah 2026 Masehi/1447 Hijriah sebesar 2,8 kilogram beras per jiwa atau setara Rp 45.000.


Ketua Baznas Kota Cirebon Hamdan mengatakan, penetapan tersebut dilakukan berdasar hasil rapat koordinasi bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait. Penentuan besaran zakat fitrah dilakukan dengan berpegang pada ketentuan syariat serta mempertimbangkan kondisi ekonomi dan harga pangan di Kota Cirebon.

”Baznas menghimpun masukan dari berbagai pihak dalam rapat tersebut, terutama terkait perkembangan harga beras menjelang Ramadhan,” ujar Hamdan seperti dilansir dari Antara.

Data harga dari dinas teknis menjadi rujukan utama agar nilai zakat fitrah yang ditetapkan tetap relevan dan tidak memberatkan masyarakat. Hamdan menyebutkan, zakat fitrah 2026 ditetapkan sebesar 2,8 kilogram beras per jiwa sesuai ketentuan yang berlaku.

Sedangkan bagi masyarakat yang memilih menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, lanjut dia, Baznas Kota Cirebon menetapkan nilai konversi sebesar Rp 45.000 per jiwa.

”Penetapan nilai konversi tersebut mengacu pada hasil pemantauan harga beras oleh Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon,” ungkap Hamdan.

Selain harga aktual, menurut dia, Baznas Kota Cirebon juga mempertimbangkan potensi kenaikan harga beras selama Ramadhan dengan asumsi kenaikan sebesar 7 persen. Dengan asumsi kenaikan tersebut, harga beras diproyeksikan menjadi Rp 15.878 per kilogram dan menghasilkan nilai zakat fitrah Rp 45.000 per jiwa setelah dibulatkan.

Hamdan menambahkan, besaran zakat fitrah 2026 di Kota Cirebon tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu Kabid Perdagangan DKUKMPP Kota Cirebon Fajar Farhani mengatakan, pemantauan harga dilakukan secara rutin di empat pasar utama, yakni Pasar Kanoman, Pasar Jagasatru, Pasar Pagi, dan Pasar Kramat. Dari hasil pemantauan, harga beras medium berada di kisaran Rp 13.300 hingga Rp 13.400 per kilogram, sedangkan beras kualitas premium tercatat mencapai Rp 14.840 per kilogram.

”Forum rapat menyepakati penggunaan harga beras kualitas premium sebagai acuan penghitungan zakat fitrah,” beber Fajar Farhani.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Bagikan:

Artikel Terkait

Baznas Majalengka Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Rp 40.000 Per Jiwa

Baznas Majalengka Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Rp 40.000 Per Jiwa

Baznas Kabupaten Majalengka menetapkan nilai zakat fitrah sebesar 2,7 kg beras atau uang senilai Rp 40.000 per jiwa

DPMPTSP Cirebon Terapkan Sikertas 2.0 Guna Dongkrak Investasi

DPMPTSP Cirebon Terapkan Sikertas 2.0 Guna Dongkrak Investasi

DPMPTSP) Kota Cirebon mulai mengadopsi aplikasi Sistem Informasi Kemitraan dan Fasilitasi Investasi (Sikertas) 2.0. Kabijakan itu untuk memperkuat iklim investasi dan kemitraan usaha

DKP3 Kota Cirebon Pastikan Hewan Kurban Bebas Penyakit Berbahaya

DKP3 Kota Cirebon Pastikan Hewan Kurban Bebas Penyakit Berbahaya

DKP3 Kota Cirebon memastikan ternak yang dijadikan sebagai hewan kurban bebas dari penyakit berbahaya pada Idul Adha 2026

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia