Sabtu, 18 Juli 2026
Logo

Baznas Majalengka Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Rp 40.000 Per Jiwa

Selasa, 17 Feb 2026 | 12:55 WIB
Kantor Baznas Kabupaten Majalengka. (Fathnur Rohman/Antara)
Kantor Baznas Kabupaten Majalengka. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menetapkan nilai zakat fitrah pada 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 2,7 kg beras. Bila dikonversikan dalam bentuk uang senilai Rp 40.000 per jiwa.


”Kami telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta harga kebutuhan pokok,” kata Ketua Baznas Kabupaten Majalengka Agus Asri Sabana seperti dilansir dari Antara di Majalengka.

Menurut dia, penetapan tersebut dilakukan agar masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam menunaikan kewajiban zakat sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pihaknya mengimbau masyarakat menunaikan zakat lebih awal agar dapat segera disalurkan kepada mustahik.

Sedangkan untuk fidyah, kata dia, ditetapkan sebesar 0,7 kg beras atau senilai Rp 10.000 per jiwa per hari. ”Kami mengajak para muzaki untuk menunaikan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi agar penghimpunan dan pendistribusian berjalan tertib serta tepat sasaran,” ujar Agus Asri Sabana.

Lebih lanjut dia menyampaikan, sejak 1 Juli 2025 Baznas Kabupaten Majalengka telah menyalurkan bantuan kepada 3.803 penerima manfaat serta merehabilitasi sekitar 200 unit rumah tidak layak huni. Selain itu, dana fidyah tahun sebelumnya yang terkumpul sekitar Rp1.650.000 akan segera didistribusikan kepada penerima yang berhak.

Baznas Majalengka terus berinovasi melalui layanan jemput zakat serta penguatan sistem pembayaran digital, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menunaikan kewajiban tersebut.

”Kami berkomitmen mengelola dana umat secara profesional dan akuntabel tanpa mengurangi hak mustahik sedikit pun,” tutur Agus Asri Sabana.

Sementara itu, Bupati Majalengka Eman Suherman mengatakan, zakat memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat. Pengelolaan zakat yang optimal, transparan, dan akuntabel dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial serta mendorong kemandirian umat.

”Zakat adalah ibadah sekaligus solusi nyata untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dan mendukung pembangunan daerah,” terang Eman Suherman.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Bagikan:

Artikel Terkait

Pemkab Majalengka Salurkan 69 Alsintan untuk Bantu Percepatan Tanam

Pemkab Majalengka Salurkan 69 Alsintan untuk Bantu Percepatan Tanam

Pemkab Majalengka salurkan 69 unit alat dan mesin pertanian (alsintan) untuk membantu percepatan masa tanam kedua (MT II) pada 2026

Pemkab Majalengka Prioritaskan Perbaikan Ruang Kelas Ambruk

Pemkab Majalengka Prioritaskan Perbaikan Ruang Kelas Ambruk

Pemkab Majalengka prioritaskan perbaikan tiga ruang kelas SD Negeri 3 Mirat, Kecamatan Leuwimunding, yang ambuk melalui skema pendanaan belanja tidak terduga

Pemkab Majalengka Prioritaskan Akses Jalan untuk Sekolah Rakyat

Pemkab Majalengka Prioritaskan Akses Jalan untuk Sekolah Rakyat

Pemkab Majalengka prioritaskan pembangunan akses jalan menuju lokasi pendirian gedung Sekolah Rakyat sebagai dukungan terhadap pengembangan Pendidikan

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia