Minggu, 19 Juli 2026
Logo

Kejari Majalengka Tetapkan Dirut BUMD Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Selasa, 21 Okt 2025 | 13:23 WIB
Tersangka berinisial DS (memakai rompi tahanan) di Kejari Kabupaten Majalengka. (Fathnur Rohman/Antara)
Tersangka berinisial DS (memakai rompi tahanan) di Kejari Kabupaten Majalengka. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menetapkan direktur utama (dirut) salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) berinisial DS, sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana sewa lahan bengkok dan titisara senilai Rp 2,3 miliar.


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka Hendra Prayoga mengatakan, penyidik telah menemukan bukti kuat. Bukti itu menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana sewa tanah tersebut oleh DS pada PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU).

”DS ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menyetorkan uang sewa lahan yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke kas daerah,” kata Hendra seperti dilansir dari Antara di Majalengka.

Dia menjelaskan, dari hasil penyidikan, tersangka melakukan penyewaan lahan eks tanah bengkok dan titisara kepada sejumlah petani penggarap, baik secara langsung maupun melalui perantara atau koordinator sejak 2020-2025. Uang hasil sewa untuk tahun 2020, 2023, dan 2024, tidak pernah disetorkan ke kas daerah sebagaimana mestinya sehingga negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 2,3 miliar.

”Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kejari Majalengka pada 3 Maret 2025. Setelah melakukan pengumpulan data, Kejari meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 22 Mei 2025,” ujar Hendra Prayoga.

Selama proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 39 saksi, terdiri dari petani penyewa lahan, pejabat Pemkab Majalengka, auditor akuntan publik, pihak PT SMU, serta ahli dan auditor keuangan negara. Dalam pemeriksaan awal, DS mengaku menggunakan uang hasil sewa lahan tersebut untuk kepentingan operasional PT SMU. Namun, penggunaan itu tetap melanggar ketentuan karena bersumber dari aset daerah yang wajib disetorkan ke kas pemerintah.

”Keterangan itu masih kami dalami. Penyidik sedang menelusuri apakah ada pihak lain yang turut menikmati atau membantu dalam penyalahgunaan dana tersebut,” tandas Hendra Prayoga.

Dia menegaskan setelah ditetapkan sebagai tersangka, DS kini harus menjalani proses penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Majalengka. Penahanan dilakukan, untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.

”Apabila ditemukan dua alat bukti terhadap pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” ucap Hendra Prayoga.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Bagikan:

Artikel Terkait

Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu Tersangka Dugaan Korupsi, Jadwal Ulang Pemeriksaan Syaefudin Sebagai Tersangka

Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu Tersangka Dugaan Korupsi, Jadwal Ulang Pemeriksaan Syaefudin Sebagai Tersangka

Kejati Jabar tetapkan Wabup Indramayu Syaefudin bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi

KPK geledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang

Kejari Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan,  Pemkot Cirebon Serahkan Penyelesaian BPR ke LPS

Kejari Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan, Pemkot Cirebon Serahkan Penyelesaian BPR ke LPS

Kejari Kota Cirebon pastikan penanganan perkara dugaan korupsi Perumda BPR Cirebon tetap berjalan meski izin usaha bank itu dicabut OJK

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia