Kejari Majalengka Tetapkan Dirut BUMD Jadi Tersangka Kasus Korupsi

JawaPos.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menetapkan direktur utama (dirut) salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) berinisial DS, sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana sewa lahan bengkok dan titisara senilai Rp 2,3 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka Hendra Prayoga mengatakan, penyidik telah menemukan bukti kuat. Bukti itu menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana sewa tanah tersebut oleh DS pada PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU).
”DS ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menyetorkan uang sewa lahan yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke kas daerah,” kata Hendra seperti dilansir dari Antara di Majalengka.
Dia menjelaskan, dari hasil penyidikan, tersangka melakukan penyewaan lahan eks tanah bengkok dan titisara kepada sejumlah petani penggarap, baik secara langsung maupun melalui perantara atau koordinator sejak 2020-2025. Uang hasil sewa untuk tahun 2020, 2023, dan 2024, tidak pernah disetorkan ke kas daerah sebagaimana mestinya sehingga negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 2,3 miliar.
”Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kejari Majalengka pada 3 Maret 2025. Setelah melakukan pengumpulan data, Kejari meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 22 Mei 2025,” ujar Hendra Prayoga.
Selama proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 39 saksi, terdiri dari petani penyewa lahan, pejabat Pemkab Majalengka, auditor akuntan publik, pihak PT SMU, serta ahli dan auditor keuangan negara. Dalam pemeriksaan awal, DS mengaku menggunakan uang hasil sewa lahan tersebut untuk kepentingan operasional PT SMU. Namun, penggunaan itu tetap melanggar ketentuan karena bersumber dari aset daerah yang wajib disetorkan ke kas pemerintah.
”Keterangan itu masih kami dalami. Penyidik sedang menelusuri apakah ada pihak lain yang turut menikmati atau membantu dalam penyalahgunaan dana tersebut,” tandas Hendra Prayoga.
Dia menegaskan setelah ditetapkan sebagai tersangka, DS kini harus menjalani proses penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Majalengka. Penahanan dilakukan, untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.
”Apabila ditemukan dua alat bukti terhadap pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” ucap Hendra Prayoga.






