Rabu, 22 Juli 2026
Logo

Polresta Cirebon Intensifkan Razia Miras dan Obat Keras Ilegal

Sabtu, 13 Sep 2025 | 10:00 WIB
Petugas melakukan razia miras di wilayah Kabupaten Cirebon. (Polresta Cirebon/Antara)
Petugas melakukan razia miras di wilayah Kabupaten Cirebon. (Polresta Cirebon/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon mengintensifkan razia minuman keras (miras) dan obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon. Razia dilaksanakan pada awal September 2025 untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.


Kapolresta Cirebon Kombespol Sumarni mengatakan, dari razia yang digelar petugas berhasil menyita ratusan botol miras tradisional maupun pabrikan berbagai merek. Dalam kegiatan razia yang diintensifkan ini, petugas menyita 263 botol miras pada Rabu (10/9). Sehari sebelumnya pun terdapat 112 botol yang diamankan.

”Barang bukti tersebut diperoleh dari beberapa kecamatan seperti Arjawinangun, Gegesik, Klangenan, dan Jamblang,” kata Sumarni seperti dilansir dari Antara.

Sumarni menyampaikan para penjual miras yang terjaring razia, telah diproses dengan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku. Operasi semacam ini terus dilaksanakan secara rutin baik oleh Polresta Cirebon maupun Polsek jajaran untuk menekan peredaran miras di masyarakat.

Selain miras, kata dia, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial MR, 23, warga Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, karena terbukti mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin.

Dia menuturkan, MR ditangkap di rumahnya pada Selasa (9/9) sekitar pukul 13.00 WIB, dengan barang bukti yang disita berupa 66 butir tramadol, 81 butir trihex, uang tunai Rp 195 ribu diduga hasil penjualan serta sebuah telepon genggam.

”Pelaku masih diperiksa lebih lanjut dan dijerat pasal 435 jo pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Sumarni.

Dia menegaskan, Polresta Cirebon berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya. Termasuk obat keras terbatas yang rawan disalahgunakan.

Kapolresta juga meminta masyarakat berperan aktif melaporkan tindak kejahatan di lingkungan masing-masing, agar dapat segera ditindaklanjuti kepolisian.

”Setiap laporan yang masuk akan langsung kami respons. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan lingkungan dan suasana kondusif wilayah hukum Polresta Cirebon,” ucap Sumarni.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Bagikan:

Artikel Terkait

Polresta Cirebon Intensifkan Razia Miras di Sejumlah Titik

Polresta Cirebon Intensifkan Razia Miras di Sejumlah Titik

Polresta Cirebon intensifkan razia minuman keras di sejumlah titik selama April 2026. Hal itu guna menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)

Polresta Cirebon Gencarkan Razia Tekan Peredaran Miras saat Ramadhan

Polresta Cirebon Gencarkan Razia Tekan Peredaran Miras saat Ramadhan

Polresta Cirebon menggencarkan razia penyakit masyarakat (pekat). Hal tersebut untuk menekan peredaran minuman keras selama Ramadhan 1447 H

Polresta Cirebon Pastikan Isu Teror Pocong Hoaks

Polresta Cirebon Pastikan Isu Teror Pocong Hoaks

Polresta Cirebon menyatakan, informasi mengenai teror pocong begal yang ramai beredar di media sosial dipastikan tidak benar atau hoaks

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia