Sabtu, 18 Juli 2026
Logo

Pemkab Cirebon Terapkan Perda untuk Kelola Dana CSR

Minggu, 7 Sep 2025 | 23:35 WIB
Bupati Cirebon Imron. (Fathnur Rohman/Antara)
Bupati Cirebon Imron. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL/CSR). Itu untuk mengatur tata kelola penyaluran program sosial perusahaan agar lebih terarah serta bermanfaat bagi masyarakat.


Bupati Cirebon Imron mengatakan, perda yang baru saja disahkan DPRD pada Agustus 2025 itu menjadi dasar hukum agar pemerintah daerah bisa mengarahkan penggunaan CSR sesuai kebutuhan.

”Dengan adanya Perda CSR ini, kami bisa lebih terlibat dalam mengelola dan mengarahkan program CSR dari perusahaan. Harapannya, pembangunan di Kabupaten Cirebon bisa lebih terbantu,” kata Imron seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, penerapan perda CSR penting karena keterbatasan pendapatan asli daerah (PAD) membuat banyak program pembangunan maupun di bidang sosial tidak dapat terlaksana optimal. Dana CSR tersebut, bisa menjadi instrumen tambahan untuk mendukung sektor prioritas di Kabupaten Cirebon.

”PAD kami terbatas, sehingga masih banyak program yang belum tersentuh. Dengan perda ini, CSR bisa diarahkan untuk hal-hal yang memang dibutuhkan masyarakat,” ujar Imron.

Imron menjelaskan, perda memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menentukan kebutuhan program prioritas yang bisa ditopang melalui dana CSR. Mekanismenya, pemerintah mengusulkan program, sedangkan perusahaan yang melaksanakan.

”Contohnya di Pabedilan, ada banyak perusahaan tapi jalan rusak. Pemerintah daerah bisa mengusulkan agar CSR digunakan untuk membangun jalan di sana,” tutur Imron.

Selain infrastruktur, lanjut dia, CSR juga dapat diwujudkan dalam bentuk bantuan sosial, seperti sembako bagi masyarakat kurang mampu. Namun, perusahaan tetap menjadi pihak yang membeli dan mendistribusikan bantuan.

”Dana CSR tidak masuk ke pemerintah daerah, tetapi langsung diwujudkan oleh perusahaan. Pemerintah hanya mengusulkan, menentukan lokasi, dan mengawasi pelaksanaannya,” ungkap Imron.

Dia menilai dengan pengelolaan seperti itu, program CSR akan lebih transparan dan tepat sasaran karena sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan. Itu sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan dana.

Imron menegaskan perda juga menjadi landasan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban CSR, sehingga peran dunia usaha dalam pembangunan bisa lebih optimal.

”Intinya, perda ini hadir agar tata kelola CSR lebih terarah, transparan, dan berdampak nyata bagi pembangunan Kabupaten Cirebon,” ucap Imron.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Bagikan:

Artikel Terkait

Pemkab Cirebon Berlakukan Siaga Darurat Kekeringan hingga September

Pemkab Cirebon Berlakukan Siaga Darurat Kekeringan hingga September

Pemkab Cirebon berlakukan status siaga darurat kekeringan hingga 30 September 2026, sebagai upaya memperkuat kesiapsiagaan menghadapi dampak musim kemarau

Pemkab Cirebon Perbaiki 466 Unit RTLH di Sejumlah Desa pada 2026

Pemkab Cirebon Perbaiki 466 Unit RTLH di Sejumlah Desa pada 2026

Pemkab Cirebon menargetkan perbaikan 466 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di sejumlah desa menjadi rumah layak huni pada 2026 melalui anggaran APBD

Pemkab Cirebon Pastikan Bantuan Pendidikan Sesuai Kondisi di Lapangan

Pemkab Cirebon Pastikan Bantuan Pendidikan Sesuai Kondisi di Lapangan

Pemkab Cirebon pastikan penyaluran bantuan pendidikan disusun berdasar kondisi kebutuhan di lapangan melalui mekanisme musyawarah bersama DPRD

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia