Sabtu, 18 Juli 2026
Logo

KPK Sebut 15 Mobil Milik Satori Masih Dititipkan di Cirebon

Kamis, 4 Sep 2025 | 14:59 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (Rio Feisal/Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (Rio Feisal/Antara)

JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, 15 unit kendaraan roda empat milik anggota DPR RI Satori yang disita selama 1-2 September 2025 masih dititipkan di wilayah Cirebon, Jawa Barat.


“Saat ini masih dititipkan di Cirebon,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dilansir dari Antara terkait lokasi penitipan belasan kendaraan tersebut di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon atau bukan.

Budi menjelaskan penyitaan kendaraan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Satori. Yakni dalam kasus penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

”Dengan demikian, penyidik memandang penting melakukan penelusuran dan melacak aset-asetnya untuk kemudian diamankan dan disita,” jelas Budi.

Adapun 15 mobil yang disita dari Satori adalah tiga unit Toyota Fortuner, dua unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Camry, dua unit Honda Brio, tiga unit Toyota Innova, satu unit Toyota Yaris, satu unit Mitsubishi Xpander, satu unit Honda HR-V, dan satu unit Toyota Alphard.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Bagikan:

Artikel Terkait

Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu Tersangka Dugaan Korupsi, Jadwal Ulang Pemeriksaan Syaefudin Sebagai Tersangka

Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu Tersangka Dugaan Korupsi, Jadwal Ulang Pemeriksaan Syaefudin Sebagai Tersangka

Kejati Jabar tetapkan Wabup Indramayu Syaefudin bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi

KPK geledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang

Kejari Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan,  Pemkot Cirebon Serahkan Penyelesaian BPR ke LPS

Kejari Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan, Pemkot Cirebon Serahkan Penyelesaian BPR ke LPS

Kejari Kota Cirebon pastikan penanganan perkara dugaan korupsi Perumda BPR Cirebon tetap berjalan meski izin usaha bank itu dicabut OJK

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia