Pemkab Cirebon Perkuat Kebijakan Inklusi untuk Komunitas Difabel

JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memperkuat kebijakan inklusi bagi komunitas difabel. Hal itu dilakukan melalui penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) 2025 yang mencakup layanan pendidikan hingga pemberdayaan ekonomi.
”RAD 2025 kami susun untuk melibatkan difabel yang mengatur program lintas sektor,” kata Bupati Cirebon Imron seperti dilansir dari Antara Cirebon.
Dia mengatakan, langkah ini dilakukan agar seluruh perangkat daerah di Kabupaten Cirebon memiliki panduan jelas dalam memberikan layanan pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi bagi difabel.
Selain itu, menurut dia, pembangunan inklusif tidak bisa dilakukan sesaat, melainkan harus menjadi proses berkelanjutan yang melibatkan semua pihak. Pemkab telah menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengatur perlindungan dan pemenuhan hak difabel serta menjadi dasar bagi berbagai kebijakan inklusi di Cirebon.
”Komitmen ini kami wujudkan dengan pembentukan unit layanan disabilitas, pendidikan khusus, pemberdayaan ekonomi, hingga penyaluran alat bantu mobilitas,” tutur Imron.
Pada awal 2025, lanjut Imron, pemerintah daerah telah menggelar musyawarah perencanaan pembangunan tematik difabel. Forum itu memberi kesempatan kepada komunitas difabel menyampaikan kebutuhan riil, agar masuk dalam dokumen perencanaan daerah.
”Kami pun menyiapkan regulasi tentang desa inklusif. Dengan aturan tersebut, akses difabel terhadap pendidikan, kesehatan, dan ruang publik bisa dijamin setara dengan masyarakat umum,” terang Imron.
Dia menyebutkan seluruh kebijakan ini sejalan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 yang mencatat partisipasi kerja dari difabel baru mencapai 23,9 persen dengan angka pengangguran 7,75 persen.
Imron menegaskan kesenjangan ini menuntut pemerintah daerah untuk memberi intervensi khusus agar kelompok rentan di Cirebon tidak semakin tertinggal.
”Untuk di Cirebon, kami memiliki 4.342 difabel dengan kebutuhan yang beragam,” ucap Bupati Imron.






