Sabtu, 18 Juli 2026
Logo

Kepala Dispora Jadi Tersangka Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon

Jumat, 29 Ags 2025 | 09:49 WIB
Para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Gedung Setda Kota Cirebon saat dihadirkan di Kejari Kota Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)
Para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Gedung Setda Kota Cirebon saat dihadirkan di Kejari Kota Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) berinisial IW, 58, sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) yang dikerjakan pada 2016-2018.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi mengatakan, IW ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya setelah penyidik pidana khusus mengumpulkan bukti serta memeriksa sejumlah saksi.

”Total ada enam orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon,” kata Slamet Haryadi seperti dilansir dari Antara.

Dia menyebutkan dalam kasus ini, IW bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen pada 2018 sekaligus menjadi Kepala Bidang PUTR di dinas terkait. Pelaku lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) PH (59), Kepala Dinas PU sekaligus pengguna anggaran tahun 2017 BR (67) serta team leader dari PT Bina Karya yakni HM, 62.

”Kemudian AS (52) selaku Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, dan FR (53) yang menjabat Direktur PT Rivomas Pentasurya pada 2017-2018,” ungkap Slamet Haryadi.

Slamet menjelaskan hasil penyidikan menunjukkan, pelaksanaan pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) serta spesifikasi teknis sebagaimana yang tercantum dalam kontrak.

Dia juga mengatakan tim ahli dari Politeknik Negeri Bandung menilai kualitas maupun kuantitas, dari pekerjaan pada proyek pembangunan gedung tersebut tidak sesuai kontrak. Dari hasil audit, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 26,52 miliar dari total nilai kontrak sekitar Rp 86 miliar.

Kejari Kota Cirebon pun berhasil menyita uang sekitar Rp 788 juta, dari sisa hasil dugaan korupsi tersebut. ”Laporan kerugian negara itu tercantum dalam dokumen resmi BPK RI yang diterbitkan pada 6 Agustus 2025,” terang Slamet Haryadi.

Kejari mengungkapkan modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini, yaitu mengurangi kualitas serta kuantitas pekerjaan agar memperoleh keuntungan lebih. Para tersangka diduga melakukan pencairan anggaran yang tidak sesuai aturan serta menaikkan progres pekerjaan, padahal kondisi bangunan masih belum selesai.

”Dalam praktiknya juga ditemukan dugaan pemalsuan dokumen, khususnya laporan progres pembangunan yang dinyatakan selesai padahal belum rampung,” tutur Slamet Haryadi.

Slamet menegaskan keenam tersangka, kini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan subsidiair, penyidik pun menjerat mereka dengan pasal 3 jo pasal 18 dalam UU yang sama.

”Kami akan menindaklanjuti perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Slamet.


Artikel Terkait

Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu Tersangka Dugaan Korupsi, Jadwal Ulang Pemeriksaan Syaefudin Sebagai Tersangka

Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu Tersangka Dugaan Korupsi, Jadwal Ulang Pemeriksaan Syaefudin Sebagai Tersangka

Kejati Jabar tetapkan Wabup Indramayu Syaefudin bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi

KPK geledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang

Kejari Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan,  Pemkot Cirebon Serahkan Penyelesaian BPR ke LPS

Kejari Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan, Pemkot Cirebon Serahkan Penyelesaian BPR ke LPS

Kejari Kota Cirebon pastikan penanganan perkara dugaan korupsi Perumda BPR Cirebon tetap berjalan meski izin usaha bank itu dicabut OJK

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia